KPU Siap jika Hasil PSU di 3 Daerah Digugat Kembali

Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo

KPU Siap jika Hasil PSU di 3 Daerah Digugat Kembali

Tri Subarkah • 24 May 2025 18:01

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di tiga daerah hari ini, 24 Mei 2025. Ketiga daerah yaitu Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.

PSU di tiga daerah itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Yakni, terkait sengketa hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada November 2024.

KPU menyatakan kesiapan jika hasil PSU digugat lagi ke MK. "Tugas kami adalah bagaimana mempersiapkan PSU ini sebagaimana menjadi amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Mei 2025.
 

Baca: Rifqinizamy Tegaskan Perlu Hukum Acara Kepemiluan untuk Cegah PSU Berulang

Hal senada disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi. Menurut dia, PSU adalah momentum konstitusional untuk memulihkan kepercayaan publik, memperbaiki kualitas demokrasi, dan memastikan hak pilih warga benar-benar dihormati.

Selama proses PSU Pilkada 2024, Bawaslu selaku pengawas menjamin PSU berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta mengawasi seluruh tahapan PSU, mulai dari masa tenang, distribusi logistik, pemungutan suara, hingga rekapitulasi.

"Kami mengedepankan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum yang proporsional dan profesional," terang Puadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)