Pengaruhi Saksi Beri Keterangan Palsu, Pengacara Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar

ilustrasi medcom.id

Pengaruhi Saksi Beri Keterangan Palsu, Pengacara Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Triawati Prihatsari • 21 August 2025 20:15

Karanganyar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Pengacara berinisial MGA tersebut menjadi tersangka setelah terbukti melakukan perintangan penyidikan. 

"Pemanggilan MGA akan dilakukan Senin depan (25 Agustus 025). Jadi itu terkait penyidikan perkara dugaan korupsi Masjid Madaniyah. Dalam perjalanan penanganan perkara, ada pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi saksi-saksi,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hartanto di Karanganyar, Kamis, 21 Agustus 2025.

Tersangka memengaruhi saksi-saksi untuk memberikan keterangan tidak benar saat dimintai keterangan Kejari. MGA meminta para saksi untuk mengaburkan fakta. Setelah penyidikan, pihaknya memanggil tersangka namun tidak pernah hadir. MGA tidak memenuhi panggilan setelah dilakukan beberapa kali saat berstatus sebagai saksi. 

“Kita panggil sebagai saksi, cuma yang bersangkutan tidak hadir. Makanya kita tetapkan sebagai tersangka dan ini proses tersangka juga kita melakukan pemanggilan baik secara langsung ke rumahnya atau melalui lingkungan setempat tidak hadir,” imbuh Hartanto.
 

Baca: Mantan Bupati Karanganyar Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung

Diketahui, MGA merupakan pengacara dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Kejari Karanganyar sempat menetapkan MGA sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

“Dia salah satu penasihat hukum salah satu tersangka korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes). Tapi ternyata dalam perkembangannya dia bukan mendekatkan di Alkesnya tapi malah mencoba untuk mempengaruhi  saksi satu perkara Masjid Madaniyah,” ungkap Hartanto.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Mereka adalah sekretaris di salah satu dinas Kabupaten Karanganyar berinisial S, investor dan salah satu sub kontraktor berinisial TAC, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, mantan Dirut PT MAM Energindo berinisial AA, serta Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY berinisial AH.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)