ilustrasi medcom.id
Triawati Prihatsari • 21 August 2025 20:15
Karanganyar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Pengacara berinisial MGA tersebut menjadi tersangka setelah terbukti melakukan perintangan penyidikan.
"Pemanggilan MGA akan dilakukan Senin depan (25 Agustus 025). Jadi itu terkait penyidikan perkara dugaan korupsi Masjid Madaniyah. Dalam perjalanan penanganan perkara, ada pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi saksi-saksi,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hartanto di Karanganyar, Kamis, 21 Agustus 2025.
Tersangka memengaruhi saksi-saksi untuk memberikan keterangan tidak benar saat dimintai keterangan Kejari. MGA meminta para saksi untuk mengaburkan fakta. Setelah penyidikan, pihaknya memanggil tersangka namun tidak pernah hadir. MGA tidak memenuhi panggilan setelah dilakukan beberapa kali saat berstatus sebagai saksi.
“Kita panggil sebagai saksi, cuma yang bersangkutan tidak hadir. Makanya kita tetapkan sebagai tersangka dan ini proses tersangka juga kita melakukan pemanggilan baik secara langsung ke rumahnya atau melalui lingkungan setempat tidak hadir,” imbuh Hartanto.
Baca: Mantan Bupati Karanganyar Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung |