KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Metro TV

KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

10 April 2023 14:09

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik saat lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintahan diminta menegaskan larangan itu.

"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata juru bicara bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, (10/4/2023).

Larangan itu juga berlaku untuk fasilitas lain yang bisa dimanfaatkan untuk mudik. KPK mengingatkan pejabat menggunakan kendaraan pribadinya untuk berlebaran nanti.

Larangan itu didasari karena fasilitas dinas bukan untuk pribadi. Tujuan pemberian aset itu untuk menyokong kinerja para pejabat.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas Ipi.

KPK telah mengirimkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk mengingat larangan itu. Pejabat diharap tidak mengacuhkan pemberitahuan tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nienda Farras Athifah)