BNPT: Al Zaytun Bisa Dijerat UU Terorisme Bila NII Masuk Daftar Organisasi Teroris

Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. MI/Agus Mulyawan

BNPT: Al Zaytun Bisa Dijerat UU Terorisme Bila NII Masuk Daftar Organisasi Teroris

Siti Yona Hukmana • 8 July 2023 13:22

Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun bisa dijerat undang-undang terorisme bila Negara Islam Indonesia (NII) masuk Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT). NII belum mendapat ketetapan dari pengadilan untuk masuk DTTOT.

"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT)," kata Direktur Deradikalsisasi BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Juli 2023.

Menurutnya, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pascareformasi dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.

Nurwakhid mengatakan ada tiga organisasi yang masuk DTTOT saat ini. Seperti Jemaah Islamiyah (JI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD), dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Dia mendorong pemerintah memasukkan NII ke daftar DTTOT agar bisa menjerat Ponpes Al Zaytun UU Terorisme bila terbukti terlibat dengan NII.

"Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar jenderal bintang satu itu.

Nurwakhid menuturkan memang ada afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis. Namun, perlu didalami apakah keterkaitan itu masih ada hingga saat ini.

"Tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," tutur Nurwakhid.

Dia menyebut walaupun ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT tidak bisa serta merta menjerat Al Zaytun dengan UU Anti Teror. Sebab, NII belum masuk DTTOT.

Di samping itu, terkait penanganan kasus Al Zaytun, Nurwakhid, meminta penyidik Bareskrim Polri melakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup. BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna mendalami keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

"Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas kamtibmas," katanya.

Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin Abu Toto alias Panji Gumilang terus mendapat sorotan publik. Selain isu penistaan agama, keterkaitan ponpes ini dengan gerakan NII kembali mencuat menyusul banyaknya temuan penyimpangan agama Islam di pondok tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)