Pertama Buka Jasa Open BO di Michat, Gadis 16 Tahun di Tasikmalaya Tewas Dibunuh Teman Prianya

ilustrasi medcom.id

Pertama Buka Jasa Open BO di Michat, Gadis 16 Tahun di Tasikmalaya Tewas Dibunuh Teman Prianya

Media Indonesia • 20 September 2023 19:49

Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dan menangkap RM, 29, warga Desa, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Penangkapan tersebut, dilakukan setelah tersangka menghabisi nyawa wanita prostitusi online berusia 16 tahun di kamar kosan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pembunuhan yang terjadi terhadap perempuan di bawah umur ini terungkap setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga olah tempat kejadian perkara dan autopsi terhadap korban di RSUD dr Soekardjo. Polisi mencari dan mengejar pelaku yang telah menghabisi korban di kamar kosnya.

"Pembunuhan terhadap korban di bawah umur itu terjadi Rabu, 16 Agustus sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Gunung Ceuri dan modus pembunuhan terhadap perempuan dilakukan dengan cara membekap mulut, hidung menggunakan telapak tangan dan memiting leher sampai korban lemas, tak sadarkan diri," katanya, Rabu, 20 September 2023.

Kapolres mengatakan, sebelum kejadian terjadi berawal dari korban meminjam hp milik saksi Nurhadiyatin untuk menginstal aplikasi Me Chat yang akan digunakannya untuk mencari tamu open BO, dan secara langsung mendapat pelanggan berinisial RM. Namun, selang beberapa jam korban dan RM menjalin berkomunikasi hingga janjian bertemu di kosan.

"Korban dan tersangka RM menjalin komunikasi untuk janjian bertemu hingga selanjutnya korban mengirimkan lokasi (sharelock). Setelah bertemu di kosan korban meminta uang terlebih dulu sesuai yang disepekati dan tersangka memberikan uang senilai Rp200 ribu dan keduanya membuka celana tapi tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian hanya melakukan persetubuhan satu kali main hingga RM meminta uang Rp100 ribu," ujarnya.

Ia mengatakan, permintaan yang dilakukan RM tidak diberikan hingga terjadi cekcok mulut. Kemudian korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar lalu tangan korban ditarik tersangka dan langsung membekap mulutnya. Korban masih bisa melawan dan RM malah memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanan kurang lebih 5 menit sampai korban lemas.

"Melihat kondisi korban sudah tak berdaya dan tidak sadarkan diri tersangka (RM) memeriksa kondisinya, tapi korban masih bisa bernapas dan tersangka melarikan diri memakai motor miliknya hingga membawa kabur 2 unit hp yang dipakai korban untuk menghilangkan bekas percakapan open BO yang dilakukannya," paparnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)