Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, Ribuan Personel Dikerahkan

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan bermotor. Medcom.id

Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, Ribuan Personel Dikerahkan

Media Indonesia • 18 September 2023 09:55

Jakarta: Polda Metro Jaya melakukan apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2023, Senin, 18 September 2023. Operasi Zebra Jaya 2023 dilaksanakan mulai hari ini hingga 1 Oktober 2023.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menerangkan pihaknya mengerahkan ribuan personel dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran. “Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada tanggal 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023,” kata Suyudi, di Jakarta, Senin, 18 September 2023.

Suyudi menjelaskan tujuan operasi zebra untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat. Kemudian, menurunkan angka kecelakaan, serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Laksanakan operasi ini dengan sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai,” jelas dia.

Berdasarkan akun resmi sosial media instagram @tmcpoldametro, adapun sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023, yakni;

  1. Pengendara roda empat dan roda dua yang melawan arus.
  2. Pengemudi atau pengendara dibawah pengaruh alkohol.
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  7. Pengemudi atau pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
  8. Pengemudi atau pengendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM.
  9. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yajgbtidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standart
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia.
  15. Penertiban parkir liar. 

(MI/Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)