Jubir KPK bidang pencegahan Ipi Maryati/Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 21 June 2023 09:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan korupsi juga terjadi di sektor pendidikan. Penerimaan mahasiswa baru kerap dijadikan ladang untuk meraup pundi-pundi haram.
Juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan pihaknya sudah memetakan modus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru. Kajian itu dibuat karena adanya kasus suap di Universitas Lampung (Unila).
"KPK mengidentifikasi beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN (perguruan tinggi negeri) terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2023.
KPK kerap melihat adanya calon mahasiswa terpilih padahal tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan PTN. Beberapa, bahkan memiliki ranking di bawah standar.
Lalu, rektor kampus kerap memberikan ketentuan kelulusan sentralistik yang tidak akuntabel. Penentuan kelulusan juga tidak dibarengi transparansi menyeluruh.
Selain itu, KPK kerap menemukan permintaan 'bina lingkungan' dalam penerimaan mahasiswa baru. Hal tersebut jauh dari aspek transparan dan akuntabel.
"Keenam, adanya ketidakvalidan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan," ucap Ipi.