Ilustrasi. Foto: Dokumen KAI
Annisa Ayu Artanti • 22 June 2023 13:12
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang periode kebijakan pemesanan tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perpanjangan kebijakan pemesanan tiket mulai H-45 ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pelanggan. Sebelumnya, sistem pemesanan tiket KA adalah H-30.
"Kami juga menimbang hasil evaluasi data mengenai kebiasaan pelanggan dalam memilih dan menentukan waktu pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh. Maka KAI menerapkan perpanjangan pemesanan tiket H-45, terhitung mulai 1 Juli 2023 hingga ada kebijakan yang terbaru lagi," kata Joni dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.
Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, atau channel penjualan tiket yang bekerja sama dengan KAI.
"KAI berkomitmen untuk tetap mengutamakan pelayanan kepada seluruh pelanggan dan terus berinovasi dalam rangka menjadikan kereta api sebagai pilihan utama masyarakat dalam bertransportasi," ujar Joni.
Salah satu inovasi yang telah KAI hadirkan yaitu Face Recognition Boarding Gate yakni fasilitas layanan boarding yang dilengkapi dengan kamera yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi identitas seseorang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki.
Saat ini, Face Recognition Boarding Gate tersedia di sembilan stasiun yaitu Stasiun Bandung, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, Solo Balapan, Gambir, Cirebon, Surabaya Pasar Turi, dan Semarang Tawang Bank Jateng.
Dengan adanya Face Recognition Boarding Gate, pelanggan tak perlu repot-repot menunjukkan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, atau KTP. Cukup satu detik waktu yang dibutuhkan untuk memastikan wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI.