NEWSTICKER

KPK Ingatkan Kampus Tingkatkan Transparansi selama Tahapan Penerimaan Mahasiswa

juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati. Foto Dok KPK

KPK Ingatkan Kampus Tingkatkan Transparansi selama Tahapan Penerimaan Mahasiswa

Candra Yuri Nuralam • 6 June 2023 07:58

Jakarta: Tahapan seleksi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kampus negeri meningkatkan transparansi.

"Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Juni 2023.

Ipi meminta para rektor kampus negeri mengikuti seluruh rekomendasi dari KPK. Setidaknya, ada tujuh anjuran untuk meningkatkan transparansi dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri untuk mencegah terjadinya suap.

Cara pertama yakni membuka data jumlah kuota pendaftar dan yang akan diterima di setiap program studi. Tiap perubahan data yang terjadi harus diumumkan.

Lalu, kampus wajib membeberkan kriteria kelulusan calon mahasiswa. Pengumuman itu wajib diberitahukan sebelum tes dilakukan.

Ketiga, kampus negeri wajib menyampaikan afirmasi yang diterapkan sebelum tes dilakukan. Kebijakan itu biasanya menyangkut target tertentu seperti siswa kurang mampu, lokal, dan keperluan lainnya.

Kemudian, kampus negeri tidak boleh menjadikan sumbangan pembangunan institusi sebagai syarat kelulusan. Jika ada pencarian dana, kata Ipi, wajib dipaparkan dengan rinci sebelum tes dilakukan.

"Kelima digitalisasi dalam PMB (penerimaan mahasiswa baru) jalur mandiri agar segera diimplementasikan oleh perguruan tinggi pada setiap tahapan proses untuk menjamin transparansi proses dan hasil," ucap Ipi.

Lalu, kampus negeri wajib membuat keputusan kelulusan dengan kolektif. Misalnya, kata Ipi, dengan rapat pleno panitia.

"Terakhir, untuk menjamin tata kelola yang baik dalam proses PMB jalur mandiri, agar perguruan tinggi menginformasikan kanal pengaduan atau keluhan atau pertanyaan atau komentar dari peserta, dan menetapkan prosedur baku untuk merespon setiap pengaduan," ujar Ipi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Eko Nordiansyah)