Ilustrasi KJP Plus. MI/Angga Yuniar
Medcom • 1 August 2023 12:26
Jakarta: Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Wilayah II memastikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak serta merta dilakukan pemerintah. Proses pencabutan KJP melalui beberapa tahapan.
Kasudin Pendidikan Jakarta Pusat Wilayah II Bambang Eko Prabowo menjelaskan tahap Pertama setelah menerima laporan dari pihak kepolisian, pihaknya melakukan crosscheck terhadap beberapa pihak. Mulai dari pelajar yang ikut tawuran hingga orang tua terduga pelaku.
Setelah mendapat keterangan dari orang tua dan polisi, baru pihaknya mencabut fasilitas KJP. "Pencabutan KJP merupakan hal berat, namun itu harus dilakukan. Semoga ini menjadi yang terakhir," ujar Bambang saat dihubungi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain itu, Bambang mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya tawuran, seluruh guru di Wilayah II sudah dikumpulkan dan diberi pengarahan. Pengarahan tersebut antara lain membubarkan siswa yang berkumpul setelah jam sekolah selesai.
"Jadi setelah jam sekolah selesai, selain peserta ekstrakurikuler semua siswa diminta untuk pulang," ucap dia.