Kemandirian dan Kredibilitas KPU Diuji Jelang Pemilu 2024

Kemandirian dan Kredibilitas KPU Diuji Jelang Pemilu 2024

18 May 2023 13:17

Kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU) diuji setelah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak usulan revisi Peraturan KPU (PKPU) soal pembulatan pecahan desimal ke bawah calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil. Kepercayaan publik dinilai akan tergerus jika KPU mengamini sikap DPR.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016 telah memberikan legitimasi bagi KPU dalam mengambil keputusan. MK juga mengatakan keputusan dari konsultasi dengan DPR tidak bersifat mengikat bagi KPU.

"Bisa saja KPU punya pandangan yang berbeda dengan fraksi-fraksi di DPR," kata Titi, Kamis (18/52023).

KPU telah menyatakan komitmennya untuk merevisi beleid yang berpotensi menurunkan jumlah perempuan di parlemen pada Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023. Komitmen itu disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui konferensi pers 10 Mei 2023.

Saat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal berkonsulatasi dengan DPR terkait upaya revisi pasal di PKPU tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga penyelenggara pemilu pada Rabu (17/5), Komisi II DPR RI menolak usulan perubahan PKPU.

Jika tetap mempertahankan PKPU tersebut atas usulan Komisi II DPR, Titi menyebut KPU akan dipandang sebagai corong partai-partai politik dan tidak mampu bekerja di atas nilai-nilai konstitusi yang telah menjamin kemandirian KPU. Di sisi lain, hal itu akan menjadi preseden buruk karena KPU tersandera pada kepentingan partisan peserta pemilu.

"Oleh karena itu, di saat-saat inilah kemandirian dan kredibilitas KPU diuji," ujar Titi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M. Khadafi)