DPD Bentuk Pansus BLBI Jilid 2

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

DPD Bentuk Pansus BLBI Jilid 2

Sri Utami • 14 June 2023 14:55

Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pansus BLBI Jilid 2 ini ditargetkan memidanakan para obligor BLBI.

"Uang pajak rakyat ini harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara," ujar Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.

Pembentukan kembali pansus BLBI disebut untuk menuntaskan rekomendasi pansus sebelumnya. Tterutama, butir keenam dari sembilan rekomendasi pansus jilid 1 yang bertugas sejak Mei 2023.

Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap. Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara Rp110 triliun. 

Selain itu, ada kewajiban negara membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp60 triliun. Seperti yang ditulis dalam poin pertama rekomendasi Pansus BLBI tahun lalu, APBN masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun pada September 2022.

"Pansus BLBI Jilid 2 ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, kita memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor, dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap," terangnya.

Ia menjelaskan dalam rekomendasi nomor 7 Pansus BLBI Jilid 1 telah tertulis Pansus BLBI Jilid 2 harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Mulai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, kepolisian, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.

"Rekomendasi kedua dan ketiga Pansus BLBI DPD Jilid 1 menengarai adanya ketidakwajaran dalam penjualan dan kemudian salah kelola dalam salah satu aset yang diserahkan obligor ke pemerintah, yakni BCA," ujarnya.

Menurut Bustami, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan obligasi rekap BLBI. Namun, sampai saat ini belum ada tindaklanjut pemerintah terkait indikasi tindak pidana korupsinya.

"Maka target kita di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana. Sampai pengadilan biar apa? Biar terang benderang di depan rakyat semua, semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa fair," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD Tamsil Linrung mengatakan media sedang ramai mengenai saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Satgas BLBI, dan seorang pengusaha Jusuf Hamka. Hal itu dinilai menunjukkan ada yang masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI maupun pemberian obligasi rekap BLBI.

"Ini jadi tugas Pansus BLBI DPD Jilid 2 untuk membuat terang benderang dan membawa yang salah ke pidana, kita siapkan bukti-buktinya dan menggandeng APH (aparat penegak hukum)," papar Tamsil.

Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 dipimpinBustami Zainudin dengan dua wakil ketua, yakni Tamsil Linrung dan Habib Basyamim. Anggota Pansus antara lain Fahira Idris, Amaliah, Evi Evitamaya, dan Evi Zainal. Kemudian, Hardjuno Wiwoho selaku staf ahli utama Pansus BLBI DPD Jilid 2.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)