Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 17 June 2023 16:03
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Kamis, 15 Juni 2023. Proses hukum dilakukan karena kecurigaan masyarakat adanya praktik prostitusi.
"Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Juni 2023.
Sebanyak dua pelaku ditangkap. Pertama, RA, 32, berperan sebagai mucikari.
Pelaku lainnya yang ditangkap yaitu R, 42, berperan menyediakan tempat penampungan korban. RA membawa korban ke rumah R.
"Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu," kata Mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Kedua pelaku telah ditahan di Polres Langsa. Mereka masih diperiksa intensif oleh penyidik.
"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO," ujar Joko.