Kejagung Masih Selisik Sosok yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar di Kasus Korupsi BTS

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Kejagung Masih Selisik Sosok yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar di Kasus Korupsi BTS

Media Indonesia • 3 October 2023 09:30

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya terus mendalami terkait uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail beberapa waktu lalu dengan aliran uang Rp27 miliar ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang disebut terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengaku penyidik akan menelisik asal-muasal aliran dana tersebut. Ketut juga menegaskan bahwa status uang tersebut akan terungkap di persidangan.

“Kita akan menggali lagi siapa yang mengembalikan uang itu dan sumbernya dari mana. Maka dari itu, ketika dikembalikan ke kita, mereka tidak memberikan keterangan secara terbuka kepada kita,” kata Ketut, Selasa, 3 Oktober 2023.

Ia menegaskan, Kejagung memilih menyita uang tersebut meski belum mengetahui siapa sosok yang mengembalikan. Namun Ketut memastikan perkembangan di persidangan akan menjadi pertimbangan penyidik.

“Tidak memberikan keterangan secara terbuka secara benar, ya kita sita saja uangnya. Kita tentukan di persidangan ketika semua sudah ngomong sumber uangnya dari mana dan dokumennya apa nanti kita lihat di persidangan,” ujar dia.

Ketut menerangkan pihaknya juga akan menggali sumber uang Rp27 miliar dari keterangan yang diberikan saksi sekaligus sebagai terdakwa Irwan beserta keterangan yang ada dalam BAP.

Ketut mengaku sudah punya keterangan Irwan, namun penyidik masih menunggu keterangan saksi lain yang menentukan apakah mengarah kepada seseorang yang diduga menerima Rp27 miliar tersebut atau tidak.

“Artinya kalau alat bukti cukup, kita bakal memanggil yang bersangkutan kembali untuk diperiksa,” tuturnya.

Ketut menjelaskan bahwa Kejagung tak menutup kemungkinan akan memanggil Dito dan nama-nama lain yang disebut saksi mahkota, seperti Nistra Yohan.

“Semua terbuka, tidak ada yang kita tutup-tutupi dalam satu proses ini ketika sudah proses persidangan,” ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)