Pemerintah Bakal Melobi DPR Terkait Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pemerintah Bakal Melobi DPR Terkait Pembahasan RUU Perampasan Aset

Indriyani Astuti • 13 July 2023 13:15

Jakarta: Pemerintah mengaku bakal melobi DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Lobi dilakukan kagar pembahasan segera dilakukan karena bakal beleid tersebut berstatus usul inisiatif pemerintah.

"Bagaimana kami melakukan. Kami kan tidak bisa memerintah DPR. Tapi kami akan lobi lah terus," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Lobi akan dilakukan saat pemerintah bertemu dengan pimpinan DPR. Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

Pembahasan RUU Perampasan Aset baru sebatas tahap penyerahan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Mei 2023. Pembahasan menunggu pembacaan surpres di rapat paripurna DPR.

" Ya kita nanti jumpai pimpinan, atau sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu. Ya, belum ada panggilan," ungkap dia.

Menurut Yasonna keberlanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset berada di ranah DPR. Dia enggan menanggapi mandeknya proses pembahasan bakal beleid tersebut di lembaga legislatif.

"Ya kan tergantung DPR, kalau sudah dipanggil kita, kita datang. Kita menunggu undangan DPR," ucapnya.

Yasonna menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan RUU itu sebelum masa tugas DPR periode 2019-2024 berakhir. RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi prioritas pemerintah.

"Ya kita selesaikan dong. Itu kan prioritas kita," tukas Yasonna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)