Ilustrasi. Foto: dok MI.
Media Indonesia • 17 July 2023 10:49
Jakarta: Ketidakpastian ekonomi dunia dan masih ketatnya kebijakan moneter The Federal Reserve (The Fed) diprediksi bakal membuat kurs rupiah melemah. Di semester II-2023, nilai rupiah diproyeksikan berkisar Rp14.950 hingga Rp15.400 per USD, lebih tinggi dari asumsi makro APBN 2023 yang sebesar Rp14.800 per USD.
Pemerintah dan Bank Indonesia dinilai memiliki keterbatasan untuk melakukan intervensi sebab faktor eksternal tersebut tak bisa dikendalikan ataupun diprediksi. Karenanya, kebijakan yang setidaknya dapat menunjang stabilitas rupiah diperlukan guna menghindari pelemahan yang lebih dalam.
Salah satu yang dianggap dapat mendukung stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ialah melalui regulasi baru devisa hasil ekspor (DHE). Karenanya, penerbitan Peraturan Pemerintah 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam diapresiasi. Diharapkan aturan baru itu menjadi tuah bagi penguatan rupiah ke depan.
"Kami menyambut baik dirilisnya aturan DHE PP 36/2023 karena ada beberapa hal yang positif," tutur Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amir Uskara kepada Media Indonesia, Sabtu, 15 Juli 2023.
Dampak positif pertama dari terbitnya aturan tersebut ialah manfaat dari DHE akan langsung dirasakan ke nilai tukar rupiah dalam jangka pendek. Itu karena beleid tersebut mewajibkan sebanyak 30 persen dana ekspor akan ditahan di bank dalam negeri sehingga meningkatkan suplai valas.
Kedua, lanjut Amir, momentum penerbitan PP 36/2023 sangat tepat di saat tekanan dari ketidakpastian global, khususnya di tengah naiknya inflasi, suku bunga, dan berlanjutnya perang Ukraina-Rusia.
Ketiga, aturan DHE dirasa cukup bijak karena mensyaratkan ekspor minimal USD250 ribu. "Jadi, pelaku UMKM berorientasi ekspor tidak perlu khawatir dengan kewajiban DHE karena lebih berfokus pada eksportir kakap," terang Amir.
"Keempat, diberlakukannya wajib disimpan tiga bulan untuk DHE perlu disambut kesiapan bank domestik. Segala infrastruktur, pelayanan dari perbankan harus maksimal," lanjutnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai penerbitan PP 36/2023 tak serta-merta membuat rupiah perkasa. Pasalnya, dorongan yang diberikan dari cadangan devisa tak begitu kuat untuk mendorong peningkatan nilai tukar rupiah.
"Yang selama ini dijaga adalah gejolak atau volatilitasnya. Jangan sampai seperti yoyo naik turun dan susah dibuat angka tengahnya sebagai referensi bersama," kata Hendrawan.
Menurutnya, selama anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masih defisit, utang bertambah, rupiah dipastikan akan terus melemah. "Apalagi dalam kondisi ada ekspektasi suku bunga The Fed akan dinaikkan, rupiah akan cenderung melemah," tutur Hendrawan.