Menanti Untung dari Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Menanti Untung dari Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor

Media Indonesia • 17 July 2023 10:49

Jakarta: Ketidakpastian ekonomi dunia dan masih ketatnya kebijakan moneter The Federal Reserve (The Fed) diprediksi bakal membuat kurs rupiah melemah. Di semester II-2023, nilai rupiah diproyeksikan berkisar Rp14.950 hingga Rp15.400 per USD, lebih tinggi dari asumsi makro APBN 2023 yang sebesar Rp14.800 per USD.

Pemerintah dan Bank Indonesia dinilai memiliki keterbatasan untuk melakukan intervensi sebab faktor eksternal tersebut tak bisa dikendalikan ataupun diprediksi. Karenanya, kebijakan yang setidaknya dapat menunjang stabilitas rupiah diperlukan guna menghindari pelemahan yang lebih dalam.

Salah satu yang dianggap dapat mendukung stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ialah melalui regulasi baru devisa hasil ekspor (DHE). Karenanya, penerbitan Peraturan Pemerintah 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam diapresiasi. Diharapkan aturan baru itu menjadi tuah bagi penguatan rupiah ke depan.

"Kami menyambut baik dirilisnya aturan DHE PP 36/2023 karena ada beberapa hal yang positif," tutur Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amir Uskara kepada Media Indonesia, Sabtu, 15 Juli 2023.

Dampak positif pertama dari terbitnya aturan tersebut ialah manfaat dari DHE akan langsung dirasakan ke nilai tukar rupiah dalam jangka pendek. Itu karena beleid tersebut mewajibkan sebanyak 30 persen dana ekspor akan ditahan di bank dalam negeri sehingga meningkatkan suplai valas.

Kedua, lanjut Amir, momentum penerbitan PP 36/2023 sangat tepat di saat tekanan dari ketidakpastian global, khususnya di tengah naiknya inflasi, suku bunga, dan berlanjutnya perang Ukraina-Rusia.

Ketiga, aturan DHE dirasa cukup bijak karena mensyaratkan ekspor minimal USD250 ribu. "Jadi, pelaku UMKM berorientasi ekspor tidak perlu khawatir dengan kewajiban DHE karena lebih berfokus pada eksportir kakap," terang Amir.

"Keempat, diberlakukannya wajib disimpan tiga bulan untuk DHE perlu disambut kesiapan bank domestik. Segala infrastruktur, pelayanan dari perbankan harus maksimal," lanjutnya.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai penerbitan PP 36/2023 tak serta-merta membuat rupiah perkasa. Pasalnya, dorongan yang diberikan dari cadangan devisa tak begitu kuat untuk mendorong peningkatan nilai tukar rupiah.

"Yang selama ini dijaga adalah gejolak atau volatilitasnya. Jangan sampai seperti yoyo naik turun dan susah dibuat angka tengahnya sebagai referensi bersama," kata Hendrawan.

Menurutnya, selama anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masih defisit, utang bertambah, rupiah dipastikan akan terus melemah. "Apalagi dalam kondisi ada ekspektasi suku bunga The Fed akan dinaikkan, rupiah akan cenderung melemah," tutur Hendrawan.

Jadi pelengkap


Ketentuan yang ada di dalam PP 36/2023 baru akan berlaku pada 1 Agustus 2023. Beleid tersebut menggantikan PP 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai penerbitan aturan baru DHE akan mendorong hasil-hasil ekspor dari pelaku usaha masuk ke dalam negeri dan mendukung penurunan volatilitas nilai tukar rupiah. Beleid itu juga nantinya bakal menjadi pelengkap dari produk atau instrumen term deposit (TD) valuta asing dari Bank Indonesia yang diterapkan sejak triwulan I tahun lalu.

Pentingnya pemberlakuan aturan baru DHE didasari pada potensi melemahnya nilai tukar rupiah di sisa 2023. Itu terjadi karena Indonesia juga diperkirakan bakal mengalami tren penurunan surplus dagang akibat normalisasi harga komoditas global.

Di saat yang sama, aliran modal ke pasar keuangan masih berpotensi terjadi. Salah satu yang mendasari potensi kembali masuknya investor asing pada triwulan IV di antaranya potensi penurunan inflasi dan pasar tenaga kerja AS yang mulai terafirmasi longgar sehingga The Fed mulai memberikan sinyal netral.

"Masuknya investor asing diperkirakan mendorong stabilitas nilai tukar dan permintaan akan SUN. Pada akhir tahun, rupiah diperkirakan bergerak di kisaran Rp14.900 hingga Rp15.100," tutur Josua.

Senada, ekonom makroekonomi dan keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Teuku Riefky mengatakan aturan baru DHE dapat mendukung upaya stabilitas nilai tukar rupiah. Hanya, itu tidak bisa dijadikan instrumen utama.

"Itu juga akan berpengaruh, tapi harusnya memang bukan menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas nilai tukar. Saya rasa DHE ini perlu terus didorong, terlepas cadangan devisa kita ada di level berapa pun," jelas Riefky saat dihubungi terpisah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan pembahasan revisi aturan DHE berjalan dengan baik. Pemerintah, sebutnya, juga telah menghimpun masukan-masukan penting dari pemangku kepentingan terkait.

Kewajiban penempatan DHE di dalam negeri diatur untuk produk-produk sumber daya alam (SDA) dan hilirisasinya. Dengan ketentuan DHE SDA dengan nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) lebih dari USD250 ribu diwajibkan masuk rekening khusus di bank atau LPEI.

DHE SDA paling lambat masuk rekening khusus, yaitu akhir bulan ketiga setelah bulan PPE. Selain itu, DHE SDA wajib disimpan dengan besaran 30 persen dari nilai penerimaan DHE.

Jangka waktu penyimpanan DHE SDA, yaitu tiga bulan dengan akumulasi bulanan setiap eksportir. "Penjelasan detail terkait dengan jenis komoditas SDA yang akan dikenai aturan DHE tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," tutur Ferry. (M Ilham Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)