Tolak Putusan Arbitrase, Menlu Tiongkok Tegaskan Klaim Laut China Selatan

Menteri Luar Negeri Tiongkok, Wang Yi. (Anadolu)

Tolak Putusan Arbitrase, Menlu Tiongkok Tegaskan Klaim Laut China Selatan

Riza Aslam Khaeron • 12 July 2025 18:01

Kuala Lumpur: Menjelang peringatan sembilan tahun putusan arbitrase Laut China Selatan pada 12 Juli 2025, Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi kembali menegaskan bahwa Beijing menolak secara mutlak hasil keputusan pengadilan internasional tahun 2016 yang membatalkan klaim sembilan garis putus-putus milik Tiongkok.

Melansir South China Morning Post, Wang menyebut bahwa putusan itu merupakan "lelucon" yang "direkayasa dan dimanipulasi oleh kekuatan eksternal".

"Tujuan mereka adalah untuk mengacaukan Laut China Selatan demi keuntungan mereka sendiri," ujar Wang Yi dalam pertemuan Menlu Asia Timur di Kuala Lumpur.

Ia menuding bahwa pengadilan di Den Haag telah melampaui wewenangnya dan menyalahgunakan mekanisme penyelesaian sengketa Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).

Putusan tahun 2016 tersebut memenangkan sebagian besar klaim Filipina, menyatakan bahwa Tiongkok tidak memiliki hak historis atas wilayah tersebut, serta menolak validitas sembilan garis putus-putus yang menjadi dasar klaim Beijing.

Pengadilan juga menyatakan bahwa tidak ada fitur di Kepulauan Spratly yang memenuhi syarat sebagai "pulau" sehingga tidak dapat dijadikan dasar zona ekonomi eksklusif (ZEE). Land reclamation oleh Tiongkok pun dinilai merusak lingkungan.

Namun Wang bersikeras bahwa isu tersebut menyangkut kedaulatan dan batas maritim, yang berada di luar yurisdiksi UNCLOS.

Ia menyatakan bahwa Tiongkok tetap memegang prinsip "empat tidak": tidak menerima, tidak ikut serta, tidak mengakui, dan tidak melaksanakan hasil arbitrase tersebut.
 

Baca Juga:
Tiongkok Jatuhkan Sanksi ke Eks Senator Filipina Terkait Laut China Selatan

"Tribunal telah menyalahgunakan mekanisme penyelesaian sengketa UNCLOS dan justru merusak tatanan hukum laut internasional. Mereka melanggar konvensi atas nama konvensi itu sendiri," tegas Wang.

Wang juga menuding bahwa gugatan yang diajukan Filipina cacat secara hukum karena diajukan tanpa konsultasi sebelumnya dengan Beijing. Ia menuduh Manila melanggar komitmen bilateral dan Deklarasi Perilaku Pihak-Pihak di Laut China Selatan (DoC), yang menyerukan penyelesaian damai melalui dialog.

Tiongkok, kata Wang, akan terus mempercepat negosiasi kode etik (code of conduct) Laut China Selatan bersama ASEAN. Namun, ketegangan meningkat karena pemerintahan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dikabarkan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan arbitrase baru ke PBB.

Wang juga mengecam putusan tribunal yang mengklasifikasikan Pulau Taiping (Itu Aba) sebagai entitas non-pulau.

Padahal, menurutnya, pulau seluas 0,5 kilometer persegi tersebut memiliki sumber air tawar dan kehidupan manusia yang menetap. Ia menyebut keputusan tersebut "keliru dan cacat fatal".

Di tengah meningkatnya kehadiran militer Tiongkok dan ketegangan maritim di kawasan, Wang menegaskan kembali bahwa Beijing tidak akan mengalah soal kedaulatan.

"Semua upaya untuk menimbulkan kerusuhan atau menabur perpecahan pada akhirnya akan gagal," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)