Potret kemiskinan di Indonesia. Foto: dok MI/Immanuel Antonius.
Naufal Zuhdi • 11 June 2025 16:23
Jakarta: Bank Dunia resmi mengubah standar garis kemiskinan global dengan meninggalkan purchasing power parity (PPP) 2017 dan saat ini menggunakan PPP 2021.
Pergantian terjadi merata di tiga garis kemiskinan. Pertama, standar tingkat kemiskinan ekstrem sebesar USD2,15 per kapita per hari naik menjadi USD3 per kapita per hari.
Kedua, revisi pada tingkat kemiskinan lower middle income country (LMIC) yang awalnya dipatok USD3,65 per kapita per hari diubah menjadi USD4,20 per kapita per hari.
Ketiga, perubahan garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah atas alias upper middle income country (UMIC), yakni dari yang sebelumnya hanya USD6,85 menjadi USD8,30 per kapita per hari.
"Penerapan PPP 2021 berimplikasi pada revisi garis kemiskinan global," kata Bank Dunia dalam laporan yang mereka rilis, Rabu, 11 Juni 2025. Dengan perubahan ini, jumlah kemiskinan di dunia langsung melesat, tak terkecuali bagi Indonesia.
Baca juga: Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Kemiskinan pada 2045 |