Pemusnahan narkotika jenis sabu.
Media Indonesia • 12 June 2025 21:59
Batam: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 2 ton narkotika jenis sabu, pada Kamis, 12 Juni 2025, di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center. Pemusnahan tersebut menjadi simbol untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepri.
Acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.115.130 gram ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan. Selain itu, turut hadir Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura. Dalam kesempatan tersebut,
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa negara hadir dan bertindak tegas untuk melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” kata Nyanyang Haris Pratamura dalam sambutannya, Kamis, 12 Juni 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional. Sabu tersebut disita dari kapal Sea Dragon Terawa yang berlayar dari perairan Thailand menuju Indonesia. Kapal tersebut berhasil diamankan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri pada 20 Mei 2025 saat memasuki perairan Kepri.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Alun-Alun Engku Putri, sementara proses pemusnahan secara menyeluruh dilakukan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, yang merupakan fasilitas pengelola limbah B3 resmi.
Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar pemusnahan barang bukti. Melainkan juga upaya untuk membangkitkan semangat kolektif dalam melawan narkoba.
“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita semua, dan ini adalah wujud komitmen bersama untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba,” tegas dia.
Perhitungan dari BNN, penggagalan peredaran narkotika seberat 2 ton ini berpotensi menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, kapal Sea Dragon Terawa ditangkap pada 20 Mei 2025 oleh aparat gabungan di perairan Indonesia setelah berlayar dari wilayah Andaman. Di dalam kapal tersebut ditemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus sabu yang dikemas dengan ciri khas jaringan sindikat “Golden Triangle”, yang dikenal sebagai jaringan narkoba internasional. (MI/Hendri Kremer)