Ilustrasi Zakat. (The Halal Times)
Riza Aslam Khaeron • 12 March 2025 13:53
Jakarta: Memasuki bulan suci Ramadan 1446 Hijriah yang penuh berkah, salah satu kewajiban umat Islam adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
Selain berfungsi untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga merupakan bentuk solidaritas kepada sesama, khususnya kepada mereka yang kurang mampu. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai zakat fitrah, cara membayar dan besarannya 2025.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Melansir Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada Rabu, 12 Maret 2025, besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi telah ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025.
Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menjelaskan alasan penyesuaian nilai ini, “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi.”
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah mulai dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan batas akhirnya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Baznas menegaskan pentingnya ketepatan waktu ini dengan merujuk kepada hadis dari Ibnu Umar ra:
"
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Bukhari Muslim).
Cara Membayar Zakat Fitrah
Baznas menyediakan platform online yang memudahkan masyarakat dalam membayar zakat fitrah secara aman dan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi Baznas
disini
2. Pilih jenis dana "Zakat Fitrah"
3. Isi jumlah anggota keluarga yang akan membayar zakat
4. Masukkan nominal zakat yang akan dibayar (Rp47 ribu per jiwa)
5. Lengkapi data pribadi (nama lengkap, nomor handphone, dan email)
6. Pilih metode pembayaran dan klik "Pilih Pembayaran" untuk menyelesaikan transaksi
Setelah pembayaran selesai, zakat fitrah akan disalurkan oleh Baznas kepada delapan golongan mustahik, dengan memperhatikan prinsip 3A: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi. Baznas memastikan bahwa distribusi zakat dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri.
“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik sesuai prinsip 3A yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam,” tegas Ketua Baznas, Kiai Noor Achmad,
Semoga dengan kewajiban zakat ini, bulan Ramadan tahun 2025 dapat menjadi momentum kebaikan, kepedulian, dan berbagi kebahagiaan kepada sesama.