Arus truk di Pelabuhan Ketapang. Foto: dok Kemenhub.
Insi Nantika Jelita • 27 July 2025 16:00
Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aspek keselamatan pelayaran dengan menerapkan pembatasan kapasitas angkut kapal, khususnya pada kapal jenis ex-LCT (Landing Craft Tank) yang biasa digunakan untuk mengangkut kargo berat.
Langkah ini diambil menyusul insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada 2 Juli 2025 lalu. Akibatnya, jumlah kapal yang diizinkan melayani lintasan Ketapang-Gilimanuk menurun drastis dari 15 kapal menjadi hanya enam kapal. Kondisi ini menyebabkan antrean panjang kendaraan logistik mengular hingga lebih dari 30 kilometer di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
"Meski, pelayanan di Pelabuhan Ketapang berjalan normal, dilakukan pembatasan kapasitas angkut kapal ex-LCT," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 27 Juli 2025.
Pengetatan itu ialah memastikan setiap kapal tersebut mengangkut maksimal enam truk besar tronton untuk memastikan keselamatan pelayaran.
Masyhud menjelaskan kapal ex-LCT yang sudah memenuhi rekomendasi dan diizinkan beroperasi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, yaitu load factor sebesar 75 persen, tidak boleh mengangkut penumpang, kemudian sopir dan kenek dibatasi hanya masing-masing satu orang setiap truk. "Dan keduanya wajib menggunakan lifejacket selama dalam pelayaran," tambah dia.
Baca juga: Antrean Panjang Truk Kembali Terjadi di Pelabuhan Ketapang |