Komisi Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih dan Kompromis pada Kasus Tom Lembong

Ilustrasi. Medcom

Komisi Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih dan Kompromis pada Kasus Tom Lembong

Devi Harahap • 27 July 2025 19:51

Jakarta: Pernyataan Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia yang menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dikritisi. Komjak dinilai selalu kesulitan memberikan kritik yang efektif lantaran keterbatasan struktural dan posisinya berada di lingkup Kejaksaan.

“Komjak menjadi komisi paling kompromis di Indonesia. Belum pernah terdengar pendapatnya kritis terhadap Kejaksaan Agung sebagaimana maksud dan tujuannya didirikannya komjak, alih-alih mengawasi, justru selalu berpihak,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Fickar Abdul Hadjar, kepada Media Indonesia, Minggu, 27 Juli 2025.

Meskipun Komjak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kinerja jaksa, namun dia menilai dampak dari pengawasan tersebut tidak selalu terlihat jika tidak diikuti dengan tindakan nyata atau sanksi tegas. Dia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut.

“Seharusnya Komjak lebih kritis, jangan lembek menyikapi kasus Tom Lembong dan Kejaksaan,” ucap dia.

Fickar menekankan Komjak seharusnya bisa mendorong Kejaksaan Agung untuk bersikap transparan dan profesional dengan memeriksa semua menteri perdagangan yang terlibat dalam kebijakan impor gula, bukan hanya terbatas pada Tom Lembong.

“Kalau Komjak konsisten dengan pendapat seperti itu, maka Komjak harus mendorong agar Kejagung memeriksa semua menteri perdagangan, jangan hanya satu menteri perdagangan. Jika Tom Lembong dipidanakan, maka harusnya mendag lainnya juga dipidanakan,” ungkapnya.

Menurut Fickar, pendapat terkait tidak ditemukan pelanggaran etik atau penyimpangan dalam proses penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan bentuk kegagalan Komjak sebagai pengawasan internal Kejaksaan.

“Pendapat itu menandakan bahwa Komjak telah gagal menjalankan fungsinya, seharusnya Komjak diletakkan di luar struktur kejaksaan saja seperti komisi yang lain, sehingga pendapatnya tidak selalu lembek dan kompromis,” ujar dia.

Baca Juga: 

Kejagung Komplain Tom Lembong Disebut Tidak Memiliki Niat Korupsi

Fickar menilai anggota Komjak sering kali menghadapi konflik kepentingan antara menjalankan tugas pengawasan dan menjaga hubungan baik dengan sesama anggota Kejaksaan. Situasi ini, kata dia, membuat mereka enggan untuk memberikan kritik yang tajam, terutama jika kritik tersebut berpotensi merugikan reputasi atau karier anggota Kejaksaan lainnya.

“Maka Komjak seharusnya ditempatkan di luar struktur Kejaksaan agar bisa lebih independen dan tidak terkooptasi,” ujar dia.

Sebelumnya, anggota Komjak Nurokhman menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Komisi Kejaksaan terus melakukan pemantauan terhadap integritas, kepatutan, dan profesionalisme jaksa dalam setiap proses hukum, termasuk dalam perkara ini,” kata Nurokhman.

Menurut dia, pengadilan menjatuhkan pidana berdasarkan prinsip strict liability, meskipun unsur mens rea (niat jahat) tidak terbukti secara penuh.

“Hingga saat ini, tidak ditemukan pelanggaran etik atau penyimpangan dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)