Pemberian Izin Tambang Harus Berdasarkan Keputusan Pemerintah Pusat

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih

Pemberian Izin Tambang Harus Berdasarkan Keputusan Pemerintah Pusat

P Aditya Prakasa • 24 January 2025 16:35

Bandung: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jawa Barat telah memberikan peringatan kepada Pemkab Bandung tentang pengelolaan izin tambang emas ilegal di Gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, wilayah pertambangan rakyat saat ini baru ada di tiga kabupaten dan kota. Sementara Kabupaten Bandung belum masuk karena pemberian izin harus berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

"Tambang rakyat di Jabar kita memiliki tiga wilayah yang sudah ditetapkan oleh kementerian, yaitu di Tasikmalaya, kemudian, Bogor, dan Sukabumi dengan total 76 blok. Jadi dari wilayah tambang tersebut ada blok nantinya bisa digarap kelompok penambang yang memiliki NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)," ucap Ai di Bandung, Jumat 24 Januari 2025.

Ai mengatakan, lokasi pertambangan di Kabupaten Bandung ini nantinya bisa digarap oleh masyarakat setempat dengan catatan, pemerintah daerah harus segera mengusulkan izin ke pemerintah provinsi, kemudian diteruskan ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. 

"Sementara di kabupaten Bandung ada lokasi tambang dia tidak masuk dalam wilayah pertambangan yang sudah ditetapkan kementerian. Ini kembali ke kabupaten dan kota saat ini sudah dibuka agar mengusulkan wilayah tambang," katanya. 

Di sisi lain, pemerintah kabupaten dan kota yang tidak menginginkan adanya titik atau blok pertambangan juga bisa mengusulkan kepada Kementerian ESDM. Pemerintah provinsi sampai saat ini masih menunggu usulan dari kabupaten dan kota termasuk Kabupaten Bandung. 

"Jadi bisa saja ada yang ingin menambahkan (blok tambang) usulkan saja. Atau bisa saja ada daerah yang gak mau ada tambang silahkan bupatinya mengusulkan untuk mendrop wilayah tersebut dibebaskan dari wilayah tambang," kata Ai.

Saat ini, Dinas ESDM sudah mengirimkan surat edaran kepada kabupaten dan kota untuk mempelajari kembali mengenai titik-titik yang akan diizinkan sebagai lokasi tambang rakyat. Adapun batas waktu pengusulan ini hingga 25 Januari 2025.

"Kami sudah sebarkan surat edaran mengenai teknis pengusulan wilayah tambang. Jadi mekanismenya usulkan ke kami, nanti akan direkap setelah itu kami usulkan ke kementerian. Harus cepat karena tanggal 25 harus sudah sampai ke kementerian," ucap Ai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)