Pekerja Rokok dan Petani Tembakau di Jepara Digelontor BLT Dana Cukai

Petani tembakau ilustrasi. Foto: MI.

Pekerja Rokok dan Petani Tembakau di Jepara Digelontor BLT Dana Cukai

Rhobi Shani • 16 September 2025 13:40

Jepara: Sebanyak 3.366 pekerja rokok dan petani tembakau di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapat kucuran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) sebanyak Rp4,03 miliar.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengatakan total alokasi DBHCHT tahun ini sebesar Rp21 miliar untuk berbagai kegiatan termasuk membantu kesejahteraan pekerja rokok maupun kalangan terdampak lainnya. Selain meningkatkan daya beli masyarakat, kucuran dana cukai ini diharapkan juga ikut menggerakkan perekonomian daerah.

"Penerima ini sudah diverifikasi. Kelompok pertama merupakan pekerja rokok sebanyak 3326 orang. Mereka berasal dari 47 pabrik rokok di Jepara," kata Witiarso, Selasa, 16 September 2025.
 

Baca: Gudang Garam Buka Suara soal Kabar PHK Massal
 
Tiap penerima BLT DBHCHT akan mendapat uang Rp1,2 juta. Nominal itu merupakan rapelan selama empat bulan. Tiap bulan, para penerima mendapat Rp300 ribu. Pencairan BLT DBHCHT dilaksanakan selama tiga hari mulai dari hari ini hingga Kamis, 18 September 2025.

"Jangan langsung dihabiskan, pakai untuk kebutuhan sehari-hari, ditabung juga untuk anak-anaknya," jelas Witiarso.

Kelompok kedua penerima BLT DBHCHT adalah petani tembakau dari tiga kecamatan di Jepara yakni Keling, Donorojo dan Bangsri.

Executive Vice President PT Pos Regional 4 Jateng DIY, Agus Ariwibowo mengapresiasi Pemkab Jepara yang menggandeng jajarannya untuk menyalurkan BLT DBHCHT.

Pihaknya tak hanya digandeng oleh Jepara namun juga saat penyaluran BLT DBHCHT tingkat Provinsi Jateng.

"PT Pos sering dipercaya untuk menyalurkan progam pemerintah lainnya. Kemarin penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) juga lewat pos," ujar Agus.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)