Ilustrasi PHK. Foto: Freepik.
Ade Hapsari Lestarini • 12 September 2025 13:47
Jakarta: PT Gudang Garam Tbk (GGRM) buka suara terkait kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dialami perusahaannya. Perseroan pun menepis kabar PHK ratusan pekerja yang viral di media sosial tersebut.
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10295/BEI.PP3/09-2025 tanggal 8 September 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa, perseroan menyampaikan hal itu bukan PHK massal.
"Melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," ujar Direktur & Corporate Secretary GGRM Heru Budiman, dilansir dari penjelasannya di keterbukaan informasi BEI, Jumat, 12 September 2025.
Heru menegaskan, saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, yakni dari proses produksi hingga distribusi. Oleh karena itu, kejadian atas pemberitaan tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan.
"Proses pelepasan karyawan secara normatif tersebut tidak memberikan dampak material bagi perseroan," ujar Heru.
Baca juga: Profil PT Gudang Garam, Produsen Rokok yang Diterpa Isu PHK Massal |