Ajukan Saksi Meringankan, Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs

Tersangka tudingan ijazah palsu Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Ajukan Saksi Meringankan, Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs

Siti Yona Hukmana • 14 November 2025 08:06

Jakarta: Polda Metro Jaya tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyasssuma usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

"Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, dikutip Jumat, 14 November 2025.

Iman kemudian mengungkap alasan penyidik memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka pascapemeriksaan.

"Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," ujar Iman.

Baca juga: Rismon Sianipar bakal Tuntut Penyidik Rp126 Triliun

Menurutnya, penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga, proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.

Selanjutnya, Iman menyebut pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh ketiga tersangka tersebut

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," tuturnya.

Adapun, Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa diperiksa selama 9 jam 20 menit dari pukul 10.30 hingga 18.30 WIB. Ketiganya menjawab ratusan pertanyaan penyidik.

8 Tersangka

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Tersangka klaster pertama ini belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Tersangka klaster pertama ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.  

Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)