Sekdis Perumahan Kabupaten Kuningan Ditangkap Diduga Korupsi Proyek Jalan

Polisi menangkap Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar Timur. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa

Sekdis Perumahan Kabupaten Kuningan Ditangkap Diduga Korupsi Proyek Jalan

P Aditya Prakasa • 12 November 2025 17:56

Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar Timur Kuningan. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,2 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan tersangka AK dengan sengaja tidak melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek jalan saat menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kuningan tahun 2017.

"Tersangka BG ini memberikan uang sejumlah Rp15 juta kepada tersangka AK selaku PPK untuk supaya membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi. Maksudnya tersangka BG dibiarkan saja untuk melakukan pekerjaannya yang semestinya ini adalah milik PT Mulya Giri," kata Wirdhanto di Mapolda Jawa Barat, Rabu, 12 November 2025.
 

AK membiarkan pengusaha berinisial BG melaksanakan proyek pembangunan jalan lingkar Timur yang seharusnya dikerjakan PT Mulya Giri sebagai pemenang lelang. Tersangka juga membiarkan tenaga ahli dan dukungan lapangan tidak sesuai kualifikasi dalam dokumen penawaran.

Tindakan BG melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93 tentang pengadaan barang dan jasa. Pelaku diduga merekayasa dokumen serta memberikan sejumlah uang kepada AK.

Tersangka BG melakukan pengurangan volume pekerjaan proyek jalan lingkar timur. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan proyek pembangunan jalan lingkar timur di Kabupaten Kuningan tahun 2017 dilaporkan pada 2020. Penyidik menetapkan dua tersangka AK dan BG, sementara satu tersangka lainnya MRF meninggal dunia.

Terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dari nilai kontrak proyek pembangunan sebesar Rp27 miliar. PT Mulya Giri telah mengembalikan uang sebesar Rp895 juta dengan selisih kerugian Rp340 juta yang belum dikembalikan.

Polda Jabar telah menyita uang Rp240 juta untuk dikembalikan ke negara. Perkara ini dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada Oktober 2025 dan akan segera masuk persidangan.

"Kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup. Selain itu, denda paling banyak Rp1 miliar," kata Hendra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)