Menag dan Komisi VIII Sepakat Kebut Pembentukan Ditjen Pesantren

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Menag dan Komisi VIII Sepakat Kebut Pembentukan Ditjen Pesantren

Fachri Audhia Hafiez • 12 November 2025 01:12

Jakarta: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan kesiapan Kementerian Agama mempercepat proses pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

"Kami atas nama pribadi dan kelembagaan memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih yang tak henti-hentinya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII yang terhormat atas arahan, bimbingan serta selalu mengawal karena tidak lama lagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren akan terwujud,” ujar Nasaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 11 November 2025.
 


Nasaruddin menjelaskan perubahan struktur kelembagaan ini merupakan kebutuhan mendasar. Hal ini dimaksudkan agar pesantren mendapatkan layanan sesuai amanat Undang-undang tentang Pesantren.

“Begitu pun ketika nanti Ditjen Pesantren disetujui menjadi unit eselon I, maka akan semakin membutuhkan dukungan rencana kerja dan anggaran dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII,” kata Nasaruddin.

Nasaruddin juga menyampaikan langkah penataan organisasi telah ditempuh melalui surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Menteri Agama telah bersurat kepada KemenPAN-RB menitikberatkan pada pembentukan unit eseleon I baru yaitu Ditjen Pesantren,” ujar Nasaruddin.

Sementara, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan pihaknya mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi unit eselon I. Sekaligus tersedianya kebutuhan dukungan rencana kerja serta anggaran yang memadai.


Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Selain itu, Komisi VIII DPR juga meminta Kementerian Agama untuk lebih memperhatikan para santri, utamanya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

"Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk memastikan pemenuhan hak anak dan pengawasan di lingkungan pesantren untuk mencegah kekerasan terhadap anak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren," ujar Marwan.

Sebelumnya, Kemenag telah mengantongi izin prakarsa dari Kemenpan RB. Selanjutnya, Kemenag tinggal menunggu peraturan presiden (perpres) agar Ditjen Pesantren bisa segera berjalan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)