Konferensi pers Bareskrim Polri soal pengungkapan situs judol di Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 27 August 2025 17:19
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pengelola situs judi online (judol) di Yogyakarta jaringan internasional yang sebelumnya viral saat ditangani Polda DIY. Adapun, pada pelaku mengelola situs judi online SLOTBOLA88, RAJASPIN88 dan INIBET77.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pihaknya usai menelusuri aliran dana dari lima tersangka yang telah ditangkap Polda DIY. "Telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka sebagai pengendali dan operator website judi online SLOTBOLA88, RAJASPIN88 dan INIBET77," kata Himawan dalam konferensi pers, Rabu, 27 Agustus 2025.
Himawan menjelaskan ketiga situs itu beroperasi baik di Indonesia maupun Internasional dengan permainan berupa judi slot, kasino, hingga judi bola. Ia mengungkapkan ketiga pelaku yang ditangkap merupakan MR, BI dan AFA.
Ketiganya diringkus bersama-sama di sebuah apartemen di Jakarta Utara, pada Selasa, 19 Agustus 2025. Mereka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 20 Agustus 2025.
Himawan membeberkan tersangka MR berperan sebagai kepala operator dari ketiga situs judi tersebut. MR, bertanggung jawab untuk operasional situs RAJASPIN88.
Sementara tersangka BI, merupakan anak buah dari MR dan berperan sebagai admin dari ketiga situs judi itu. BI juga memiliki tugas khusus mengendalikan situs SLOTBOLA88.
"Tersangka AFA berperan sebagai pegawai admin MR dari
website SLOTBOLA88, RAJASPIN88 dan INIBET77. AFA juga mengendalikan
website INIBET77," beber jenderal polisi bintang satu itu.
Himawan mengatakan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp887 juta dalam kasus ini. Terdiri atas uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp300 juta, 30.000 USD dan 350.000 PHP atau Peso.
Selain ketiga tersangka, Himawan mengatakan pihaknya juga turut menetapkan satu orang tersangka berinisial AL, yang masuk dalam DPO. AL merupakan bandar dari ketiga situs judol tersebut.
Tindak Tegas Pelaku judol
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono melalui Commander Wish memastikan akan menindak tegas seluruh aksi tindak pidana. Mulai dari perjudian, narkoba, hingga penyelundupan.
Syahar menyebut, pengungkapan sindikat judol jaringan internasional dengan omzet miliaran rupiah itu merupakan salah satu bentuk Komitmen Polri menindaklanjuti program Asta Cita ke-7
Presiden Prabowo Subianto. Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Aparat kepolisian di mana pun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat," tegas Kabareskrim.
Syahar memastikan Polri khususnya jajaran Reserse bakal melaksanakan Asta Cita ke-7 Presiden yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, penyelundupan. Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan kita tindak tegas.
Adapun, ketiga tersangka judol ini dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).