Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 6 August 2025 15:47
Tangerang: Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, Ira Hoeriah, tengah menunggu sanksi berat usai terlibat dalam pungutan liar seragam sebesar Rp1,1 juta ke orang tua murid. Pasalnya, hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan indikasi pelanggaran berat.
"Saya mungkin nanti akan memberikan pertimbangan atau memberikan keputusan pada hukuman paling berat, karena hukum ini jadi contoh bagi yang lainnya," ujar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, Rabu, 6 Agustus 2025.
Benyamin menuturkan, hasil pemeriksaan oleh inspektorat, terdapat empat kriteria sanksi berat yang bakal diterima kepala SD Negeri Ciledug Barat. Salah satunya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Karena sudah ada edarannya dilarang mungut, dan sebagainnya tidak boleh ada kepentingan pribadi, tapi kok masih dilakukan. Insyaallah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat," kata Benyamin.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, Nur Febri Susanti, 38, mengalami masalah untuk menyekolahkan kedua anaknya di SD Negeri Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, ia diminta untuk membayar biaya seragam sebesar Rp1,1 juta per anak atas permintaan dari kepala sekolah yang ditulis tangan.
Baca: Kepala SDN Ciledug Barat Terancam Dicopot Gegara Duit Seragam Rp1,1 Juta |