Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan, Deden Deni.
Hendrik Simorangkir • 21 July 2025 14:46
Tangerang: Inspektorat Tangerang Selatan (Tangsel) memeriksa kepala sekolah dasar (SD) Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Ira Hoeriah, terkait dugaan pungutan liar (pungli) uang seragam Rp2,2 juta untuk dua murid yang harus ditransfer ke rekening pribadi. Kepala sekolah itu bakal diberi sanksi berat jika terbukti bersalah.
"Saya minta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus, termasuk alasannya memakai rekening pribadi, supaya jelas kejadiannya. Sanksinya (terancam dicopot) bisa, kalau memang kesalahannya sudah fatal. Itu semua tunggu hasil dari inspektorat," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni, Senin, 21 Juli 2025.
Deden mengungkap bahwa orang tua murid yang diduga diminta pungli itu, telah diperiksa. Selain itu, pihaknya pun mencari informasi ke pihak SDN Ciledug Barat, Pamulang.
"Makanya saya berpikiran untuk minta inspektorat melakukan pemeriksaan khusus supaya jelas kejadiannya seperti apa. Kalau memang ada kesalahan dari sekolah ada pelanggaran, ya sebesar apa pelanggarannya kan begitu," jelasnya.
Baca:
Kepsek SDN Ciledug Barat Sebar Rekening Pribadi ke Orang Tua Siswa |