Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Ade Hapsari Lestarini • 7 May 2025 09:57
Jakarta: Selebritas Nana Mirdad mengeluh dikejar-kejar penagih utang alias debt collector di laman media sosialnya. Dia merasa cara penagihan dari sebuah aplikasi ojek online sudah mengganggu.
Dirinya merasa apabila fitur yang digunakannya di aplikasi tersebut bukan merupakan pinjaman online (pinjol), melainkan sebuah fitur paylater.
"Mana kebayang aplikasi pesan makanan dna transportasi ada pinjolnya. Kebayang kalau ini third party saja nggak. Di mata aku pinjol itu literally dikasih uang pinjaman, bukan berupa sistem 'bayar nanti'. Ternyata aku masih harus banyak belajar mengenai online-online ini," ujar Nana, dalam akun media sosial Instagram, @nanamirdad_, dikutip Metrotvnews.com, Rabu, 7 Mei 2025.
Merujuk kondisi tersebut, terdapat perbedaan pinjol dan paylater yang wajib diketahui masyarakat agar bisa memanfaatkan layanan keuangan ini dengan lebih bijak.
Melansir laman Ajaib, pinjol adalah layanan pinjaman uang secara online yang disediakan perusahaan fintech dengan syarat pengajuan yang sangat mudah. Karena pada umumnya layanan pinjol hanya mewajibkan pemohon untuk melampirkan KTP saja dan sudah bisa mendapatkan pinjaman hingga puluhan juta rupiah.
Sementara paylater adalah fitur pinjaman yang biasanya tersedia di berbagai platform e-commerce dan juga aplikasi pembayaran digital. Cara kerja paylater dengan memberikan pinjaman kepada pengguna saat ingin membeli suatu barang di platform e-commerce. Sebagai gantinya, kamu perlu membayar cicilan dan bunga pinjaman setiap bulannya sesuai dengan tenor yang dipilih.

Nana Mirdad. Foto: dok Instagram
Perbedaan pinjol dan paylater
Jika Anda ingin menggunakan layanan pinjaman
online dan
paylater, sebaiknya memahami dulu bagaimana cara kerja kedua layanan fintech tersebut dan juga mengenali sejumlah perbedaan dari kedua layanan fintech tersebut agar tidak sampai terjerat utang yang mencekik keuangan. Berikut perbedaan keduanya:
1. Cara kerja
Cara kerja layanan pinjol akan memberikan limit pinjaman kepada nasabah jika dinyatakan layak untuk mendapatkan pinjaman. Anda bertanggung jawab melunasi utang pokok plus bunga selama masa pinjaman berlangsung.
Sementara
paylater yang memiliki arti bayar nanti, Anda bisa membeli suatu barang di platform
e-commerce tanpa punya uang secara langsung karena layanan
paylater yang nanti akan memberikan talangan dana terlebih dahulu kepada Anda. Setelahnya, Anda perlu melunasi utang
paylater plus bunga sesuai dengan tenor pinjaman yang diajukan.
2. Bunga pinjaman
Bunga pinjaman
online dan
paylater sama-sama lebih besar dibanding bunga kartu kredit. Sementara suku bunga
paylater di bank konvensional lebih rendah dibanding bunga
paylater di perusahaan fintech.
3. Media peminjaman
Selanjutnya dilihat dari media yang menyalurkan uang pinjaman kepada nasabah. Dalam hal ini, layanan pinjaman online hanya melibatkan dua pihak saja yaitu perusahaan dan nasabah itu sendiri. Berbeda dengan layanan
paylater yang dapat melibatkan lebih dari dua pihak (nasabah, aplikasi
paylater, dan
e-commerce).
4. Jenis perusahaan
Layanan pinjaman
online bukan hanya dikembangkan oleh perusahaan fintech, melainkan ada pula bank konvensional yang menawarkan produk pinjaman
online kepada nasabah. Demikian juga dengan
paylater, bukan hanya dikembangkan perusahaan fintech tetapi juga ada bank-bank konvensional lain yang juga ikut meramaikan persaingan layanan
paylater di Indonesia seperti BCA, Mandiri, dan lain-lain.
5. Ruang penggunaannya
Layanan pinjaman
online lebih luas dibanding
paylater. Penggunaan
paylater hanya terbatas untuk platform tertentu dan biasanya hanya untuk hal-hal konsumtif seperti laptop, HP, dan barang-barang konsumtif lainnya. Sementara pinjaman
online, uang hasil pinjaman bisa Anda gunakan sesuai dengan tujuan keuangan, apakah untuk hal-hal konsumtif maupun produktif.