Menteri BUMN Erick Thohir. Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo
Eko Nordiansyah • 6 May 2025 10:41
Jakarta: Menteri BUMN Erick Thohir buka suara menanggapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Adapun salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah perubahan status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang saat ini tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
"Kalau urusan korupsi, itu jelas. Tidak ada celah untuk lolos dari proses hukum," tegas Erick di Jakarta, dikutip Selasa, 6 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kementerian BUMN bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus bersinergi untuk memperkuat upaya penindakan hukum khususnya di lingkup BUMN.
"Saya dengan KPK dan pihak kejaksaan (akan) mendefinasi seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi supaya kita sama-sama duduk baik. Apalagi kan sekarang yang namanya kementerian BUMN salah satu tugasnya itu pengawasan dan investigasi juga," beber Erick.
Baca juga:
Pelototi BUMN, Erick Thohir Gandeng KPK Bangun Sistem Pengawasan |