Erick Thohir Ogah Kompromi Meski Ada Perubahan Status Petinggi BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir. Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo

Erick Thohir Ogah Kompromi Meski Ada Perubahan Status Petinggi BUMN

Eko Nordiansyah • 6 May 2025 10:41

Jakarta: Menteri BUMN Erick Thohir buka suara menanggapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Adapun salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah perubahan status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang saat ini tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

"Kalau urusan korupsi, itu jelas. Tidak ada celah untuk lolos dari proses hukum," tegas Erick di Jakarta, dikutip Selasa, 6 Mei 2025.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kementerian BUMN bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus bersinergi untuk memperkuat upaya penindakan hukum khususnya di lingkup BUMN.

"Saya dengan KPK dan pihak kejaksaan (akan) mendefinasi seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi supaya kita sama-sama duduk baik. Apalagi kan sekarang yang namanya kementerian BUMN salah satu tugasnya itu pengawasan dan investigasi juga," beber Erick.
 

Baca juga: 

Pelototi BUMN, Erick Thohir Gandeng KPK Bangun Sistem Pengawasan



(Ilustrasi Kementerian BUMN. Foto: Dok istimewa)

Tambah kedeputian

Oleh karenanya, Erick mengungkapkan Kementerian BUMN akan memperluas cakupan deputi di kementerian dari yang sebelumnya hanya tiga kedeputian menjadi lima kedeputian.

"Karena itu di SOTK yang terbaru nanti deputi BUMN menambah (deputi) dari 3 ke 5, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi," ujar dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)