Pemerintah Bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren

Menko PM Muhaimin Iskandar. Foto: MI

Pemerintah Bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren

Ficky Ramadhan • 8 October 2025 11:05

Jakarta: Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangungan Pesantren sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa keamanan gedung pondok pesantren. Satgas tersebut beranggotakan gabungan kementerian/lembaga yang akan mengaudit dan merehabilitasi keamanan gedung pesantren.

"Dimulai dengan audit oleh pasukannya Pak Menteri PU. Audit kita lihat data dari pemerintah daerah, data dari masyarakat," kata Muhaimin, dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.

Kehadiran Satgas Penataan Pembangunan Pesantren dini disebut dapat mencegah kejadian gedung roboh seperti di Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo yang memakan korban jiwa.

"Nanti jajaran satuan tugas ini akan melakukan cek dan kroscek data beserta masyarakat dan pemerintah daerah untuk bisa melakukan audit dan penanggulangan cepat supaya tidak terjadi musibah-musibah lagi," jelasnya.

Menurut Muhaimin, sampai akhir 2025 Satgas juga akan fokus merenovasi pesantren-pesantren yang dari hasil audit terbukti rawan. Dengan demikian, bisa segera menghindari gedung roboh.

Buka Hotline

Muhaimin menyatakan bahwa Satgas Penataan Pembangunan Pesantren telah membuka nomor layanan (hotline) agar masyarakat bisa melaporkan kondisi gedung pesantren di sekitar mereka. Masyarakat bisa menghubungi ke nomor 158, yang akan langsung tersambung ke Kementerian PU sebagai anggota Satgas.

"Kita buka hotline. Pesantren-pesantren yang merasa rawan, konsultasi saja dengan hotline. Yang pertama tentu hotline itu akan menjadikan kita bisa ikut mengecek, mengatasi, menanggulangi kondisi gedung," ucap Muhaimin.

Ilustrasi pesantren. Foto: MI

Selain itu, dia menegaskan seluruh pesantren bakal diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini untuk memastikan pesantren bisa beraktivitas menggunakan gedung layak dan aman. 

"Bangunan (pesantren) sekecil apapun harus ada PBG," ujar Muhaimin.

Menurut dia, para pengelola pesantren bisa menghubungi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di daerah untuk proses pengurusan PBG dan konsultasi kondisi gedung melalui nomor hotline yang ada. 

Muhaimin memastikan Kementerian PU tidak akan memungut biaya pada setiap proses konsultasi, perbaikan, dan penerbitan PBG. 

"Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free," tutur Muhaimin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)