Apa Itu PBI-JK dalam Bansos? Cek Juga Persyaratannya di Sini

Ilustrasi. Foto: fahum.umsu.ac.id

Apa Itu PBI-JK dalam Bansos? Cek Juga Persyaratannya di Sini

Husen Miftahudin • 29 September 2025 16:30

Jakarta: Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial. Salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sebuah program yang dirancang untuk meringankan beban biaya kesehatan masyarakat miskin dan kurang mampu.

Melalui PBI-JK, masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu lagi khawatir dengan kewajiban membayar iuran bulanan. Mereka juga akan menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat digunakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan adanya program ini, akses terhadap layanan kesehatan yang layak menjadi lebih merata.

Berikut pengertian, kriteria penerima, dan cara daftar bansos PBI-JK, dikutip dari laman Fakultas Hukum UMSU.
 

Apa itu bansos PBI-JK?

PBI-JK adalah program bantuan sosial di mana pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu. Dengan begitu, peserta bisa mengakses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan. Iuran bulanan sebesar Rp42 ribu per orang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.
 
Baca juga: Apa Itu Aplikasi Cek Bansos? Ini Fitur dan Cara Menggunakannya


(Ilustrasi. Foto: Fakultas Hukum UMSU) 
 

Kriteria penerima bansos PBI-JK

  • Berpenghasilan rendah: Individu atau keluarga miskin yang telah diverifikasi melalui survei BPJS serta Kementerian Sosial.
  • Terdaftar di DTKS: Calon penerima wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki NIK valid: Nomor Induk Kependudukan harus aktif dan tercatat di Dukcapil.
  • Bukan peserta mandiri: Program ini ditujukan bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
  • Memiliki KIS: Kartu Indonesia Sehat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan yang ditanggung pemerintah.
 

Cara daftar bansos PBI-JK


Proses pendaftaran bansos PBI-JK meliputi beberapa tahapan resmi:
  • Pendataan: Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei untuk menentukan calon penerima.
  • Verifikasi data: Kementerian Sosial memvalidasi data calon penerima.
  • Integrasi dengan NIK: Data disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan agar tidak terjadi duplikasi.
  • Pendaftaran di BPJS Kesehatan: Calon penerima yang lolos akan didaftarkan sebagai peserta PBI-JK dan menerima pemberitahuan resmi. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)