Ilustrasi. Dok Media Center Haji 2025.
Jakarta: Musim haji 2026 akan menjadi ajang pembuktian pertama bagi Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Setelah sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kini seluruh kewenangan beralih ke kementerian baru.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai ekspektasi publik maupun Presiden Prabowo Subianto terhadap kementerian ini sangat tinggi.
"Penyelenggaraan haji tahun depan menjadi awal pembuktian Kementerian Haji, apakah mampu menghadirkan layanan yang lebih murah, efisien, transparan, dan berintegritas dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya," ujar Mustholih saat dihubungi, Minggu, 28 September 2025.
Sedikitnya terdapat tiga tantangan besar yang harus dituntaskan kementerian baru tersebut. Pertama, memastikan seluruh persiapan di Arab Saudi berjalan sesuai dengan timeline resmi pemerintah setempat. Hal krusial meliputi kontrak akomodasi di kawasan Masyair yakni Arafah, Mina, dan Musdalifah, serta pemondokan, transportasi, dan layanan pendukung lainnya.
Kedua, di dalam negeri, Kementerian Haji dituntut untuk menata ulang mekanisme teknis yang sebelumnya sudah mapan di Kementerian Agama. Mulai dari manasik haji, pelunasan biaya jemaah, pembagian kloter, penetapan ketua rombongan, hingga distribusi perlengkapan seperti seragam dan koper, seluruhnya harus siap dalam waktu singkat.
Tantangan ketiga adalah soal kelembagaan. Hingga kini, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kementerian baru tersebut belum dirilis secara resmi. Penunjukan pejabat eselon, kepala kantor wilayah, hingga unit pelaksana di tingkat kabupaten/kota belum dilakukan.
Padahal, koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara diperlukan untuk memastikan jumlah dan distribusi SDM yang memadai.
Jemaah haji ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol Munir.
Selain itu, aspek regulasi masih menjadi pekerjaan rumah besar. Meski revisi UU Nomor 8/2019 telah disahkan pada 26 Agustus 2025, beleid tersebut belum dipublikasikan resmi. Aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) pun hingga kini belum terbit, sehingga membatasi ruang gerak Kementerian Haji.
"Dengan waktu persiapan hanya tujuh bulan lagi, kementerian harus bergerak cepat. Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 di DPR juga harus segera dibentuk agar pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak terhambat," imbuh Mustolih.
Musim haji 2026 diperkirakan jatuh pada Mei mendatang. Dengan kondisi persiapan yang masih banyak tertinggal, publik akan menaruh perhatian penuh pada kinerja kementerian baru ini.
"Jika berhasil, Kementerian Haji bisa langsung mendapatkan legitimasi di mata publik dan Presiden. Namun jika gagal, kredibilitasnya akan dipertaruhkan sejak awal," ujar Mustolih.