Pengacara Silfester Berencana Ajukan PK Kedua

Pengacara Silfester Matutina, Lechumanan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Pengacara Silfester Berencana Ajukan PK Kedua

Siti Yona Hukmana • 9 October 2025 16:00

Jakarta: Pengacara Silfester Matutina, Lechumanan mengaku akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Silfester diklaim bisa melayangkan PK lima kali.

Saat ini, kata Lechumanan, pihaknya tengah menunggu penetapan dari PN Jaksel. "Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua. Untuk perkara pidana saya jelaskan boleh lima kali. Jadi tidak ada hambatan kalau itu," kata Lechumanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Sementara, terkait gugatan PK pertama kemarin, Lechumanan menyebut telah dicabut. Silfester tidak hadir pada sidang gugatan PK pertama karena sakit. 

Di samping itu, Lechumanan mengaku telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi Silfester ke PN Jaksel. Selain mengajukan PK kedua, kasus Silfester disebut telah kedaluarsa.

Baca juga: Pengacara Sebut Kasus Silfester Kedaluarsa, Kejaksaan Tak Bisa Eksekusi

"Jadi kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," ungkap Lechumanan.

Gedung PN Jaksel. Foto: Medcom.id.

Di samping itu, Lechumanan tak mengetahui sakit yang diderita kliennya dan dirawat di rumah sakit mana. Begitu pula keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu. Lechumanan hanya memastikan Silfester ada di Jakarta. Kemudian, Silfester menghilang dari publik diyakini karena tekanan batin.

"Kalau terkait menghilang dari publik itu saya belum bertanya kepada yang bersangkutan. Kenapa menghilang, tapi mungkin ada beban ya. Mungkin secara batinnya ada pemahaman yang berbeda dari kami. Kalau kita lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum. Sementara mungkin orang yang mengalami masalah kan mungkin ya, menurut saya dia punya pandangan berbeda. Seperti itu," terang Lechumanan.

Sebelumnya, permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diputuskan gugur setelah Silfester kembali tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu, 27 Agustus 2025. Hakim Ketua I Ketut Darpawan menolak dalih sakit yang diajukan sebagai alasan ketidakhadiran Silvester. 

Hakim menilai surat keterangan sakit yang diserahkan justru menimbulkan tanda tanya karena tidak disertai keterangan jenis penyakit serta tidak mencantumkan identitas dokter yang menandatanganinya. Oleh karena itu, majelis hakim memandang bahwa pemohon tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan PK-nya.

"Kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan permohonan gugur," tegas Hakim Ketua I Ketut Darpawan. 

Silfester divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla pada 2019. Seharusnya, Silfester telah menjalani hukuman, namun hingga kini tak kunjung dieksekusi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)