Pengacara Silfester Matutina, Lechumanan. Foto: Metrotvnews. com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 9 October 2025 14:54
Jakarta: Pengacara Silfester Matutina, Lechumanan mengungkap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak bisa lagi mengeksekusi kliennya dalam kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Menurutnya, kasus yang menjerat Silfester sudah kedaluarsa.
Namun, Silfester dipastikan tidak kabur. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmed) itu disebut masih berada di Jakarta.
"Intinya ada di Jakarta. Terkait dengan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, sebenarnya aliansi dari ARUKI itu telah menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Jakarta Selatan dan jelas gugatannya ditolak," kata Lechumanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Artinya, kata Lechumanan, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Termasuk, pasal yang menjerat Silfester dinilai telah kedaluarsa.
"Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kadaluarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," ungkap Lechumanan.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diputuskan gugur setelah
Silfester kembali tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu, 27 Agustus 2025. Hakim Ketua I Ketut Darpawan menolak dalih sakit yang diajukan sebagai alasan ketidakhadiran Silvester.
Silfester Matutina (batik motif kuning). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Hakim menilai surat keterangan sakit yang diserahkan justru menimbulkan tanda tanya karena tidak disertai keterangan jenis penyakit serta tidak mencantumkan identitas dokter yang menandatanganinya. Oleh karena itu, majelis hakim memandang bahwa pemohon tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan PK-nya.
"Kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan permohonan gugur," tegas Hakim Ketua I Ketut Darpawan.
Silfester divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2019. Seharusnya, Silfester telah menjalani hukuman, namun hingga kini tak kunjung dieksekusi.