Kejagung Lempar Bola ke Kejari Jaksel soal Status Buron Silfester

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews.com/Candra

Kejagung Lempar Bola ke Kejari Jaksel soal Status Buron Silfester

Candra Yuri Nuralam • 15 October 2025 12:33

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penetapan status buron Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Eksekusi menjadi tugas Kejari.

"Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya (untuk menjadikan Silfester buron)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025.
 

Baca Juga: 

Kejagung Persilakan Silfester Ajukan PK Kedua


Anang mengatakan Kejagung cuma menerima laporan atas kerja Kejari Jakarta Selatan soal eksekusi Silfester. Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla itu sudah pernah dipanggil untuk dieksekusi.

"Saya belum tahu. Tapi yang jelas pengacara sudah beberapa kali melakukan pemanggilan dan berkoordinasi," ujar Anang.



Silfester menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun, Silfester malah mangkir, padahal persidangan sudah disiapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, Silfester belum pernah menjalani hukuman tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)