Tak Punya Izin Resmi, Kegiatan Usaha Golden Eagle Dihentikan

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Tak Punya Izin Resmi, Kegiatan Usaha Golden Eagle Dihentikan

Eko Nordiansyah • 14 October 2025 12:15

Jakarta: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International-UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki legalitas operasional dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Adapun Golden Eagle sebelumnya menawarkan program penghapusan utang kepada masyarakat serta pembiayaan investasi non-APBN/APBD kepada pemerintah daerah.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, satgas telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.

“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle,” kata Hudiyanto dikutip dari Antara, Selasa, 14 Oktober 2025.

Proses klarifikasi dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dari hasil klarifikasi, ujar dia, diperoleh informasi bahwa Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat dengan mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 ketentuan. Pihak Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang dimaksud.

Baca Juga :

Berikut Daftar 96 Pinjol Legal per Oktober 2025



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
 

Tak punya badan hukum di Indonesia

Selain itu, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin operasional yang sah, sehingga kegiatan usahanya dinilai tidak memiliki landasan legalitas yang jelas.

“Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang,” kata Hudiyanto.

Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.

Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” kata Hudiyanto.

Satgas PASTI pun kembali mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tidak wajar. Pelaporan dapat dilakukan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)