Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan berkunjung ke Hungaria. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 2 April 2025 21:37
Gaza: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan melakukan kunjungan empat hari ke Hungaria. Kunjungan dilakukan meskipun ada surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Hungaria, anggota pendiri ICC, secara teoritis berkewajiban untuk menangkap dan menyerahkan siapa pun yang tunduk pada surat perintah dari pengadilan. Namun, Perdana Menteri Viktor Orban menegaskan bahwa mereka tidak akan menghormati putusan tersebut.
Netanyahu diperkirakan akan bertemu Orban di Budapest pada Rabu malam. Rincian program yang direncanakan mereka terbatas pada kunjungan ke tugu peringatan Holocaust.
Kunjungan ini akan menjadi yang kedua bagi Netanyahu ke luar negeri sejak ICC mengeluarkan surat perintah untuk menangkapnya dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November tahun lalu.
Perdana menteri Israel mengunjungi Washington pada Februari untuk bertemu dengan sekutu dekatnya, Presiden AS Donald Trump. Israel dan Amerika Serikat bukanlah anggota ICC.
Pengadilan yang berpusat di Den Haag tersebut mengkritik keputusan Hungaria yang menentang surat perintah penangkapan Netanyahu. Juru bicara pengadilan, Fadi El Abdallah, mengatakan bahwa bukan tugas para pihak di ICC "untuk secara sepihak menentukan keabsahan keputusan hukum Pengadilan".
Negara-negara peserta memiliki kewajiban untuk menegakkan keputusannya, kata El Abdallah kepada kantor berita The Associated Press melalui email, dan dapat berkonsultasi dengan pengadilan jika mereka tidak setuju dengan putusannya.
"Setiap perselisihan mengenai fungsi peradilan Pengadilan harus diselesaikan melalui keputusan Pengadilan," kata El Abdallah, seperti dikutip Anadolu, Rabu 2 April 2025.
Orban telah menjadi pengacau paling keras kepala di Uni Eropa dalam pengambilan keputusan blok tersebut dan dipandang sebagai pelopor beberapa taktik yang sama yang dituduhkan dilakukan Netanyahu di Israel, termasuk penundukan peradilan dan tindakan keras terhadap masyarakat sipil dan kelompok hak asasi manusia.