Trump Keluhkan Sistem Perizinan Impor Indonesia

Presiden AS Donald Trump. Foto: Xinhua/Hu Yousong.

Trump Keluhkan Sistem Perizinan Impor Indonesia

Ade Hapsari Lestarini • 3 April 2025 15:05

Washington: Presiden AS Donald Trump mengeluhkan sistem perizinan impor Indonesia akan terus menjadi hambatan non-tarif yang signifikan bagi bisnis Amerika Serikat (AS).

Hal tersebut terungkap dalam laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 (2025 National Trade Estimate Report) AS, yang dikutip Metrotvnews.com, Kamis, 3 april 2025. Menurut Trump, sistem ini karena banyaknya persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih sehingga menghambat akses pasar.

Kementerian Perdagangan mengharuskan semua importir untuk memperoleh izin impor baik sebagai importir barang tertentu untuk distribusi lebih lanjut (API-U) atau sebagai importir untuk produksi sendiri (API-P). Sementara importir tidak diizinkan untuk memperoleh kedua jenis izin tersebut.

Izin impor API-P memungkinkan perusahaan untuk mengimpor produk jadi untuk pengujian pasar, tujuan layanan purna jual, atau untuk "menyempurnakan lini produk", tetapi hanya jika barang tersebut baru, sesuai dengan izin usaha perusahaan, dan memenuhi persyaratan impor yang ketat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2021, importir harus memperoleh nomor induk usaha (NIB) melalui sistem pemrosesan Online Single Submission (OSS) Indonesia.

NIB berfungsi sebagai lisensi impor yang sah dan dapat berfungsi sebagai pengganti API-U atau API-P. Perusahaan melaporkan OSS menambah kompleksitas dan menyebabkan penundaan karena seringnya masalah teknis dan kurangnya integrasi sistem (misalnya, persyaratan tingkat nasional dan lokal tidak sepenuhnya disinkronkan dalam OSS).

Meskipun semua pihak yang berkepentingan seharusnya dapat mengajukan permohonan putusan lanjutan untuk memastikan penanganan impor pada saat kedatangan. Pada dasarnya, Indonesia membatasi permohonan hanya kepada mereka yang memiliki lisensi NIB dan API.

Peraturan Presiden No. 61/2024 (yang menggantikan Peraturan Presiden No. 32/2022) mengatur kebijakan keseimbangan komoditas, yang menjadikan penerbitan lisensi impor tunduk pada penilaian Pemerintah Indonesia atas penawaran dan permintaan suatu komoditas.

Kebijakan tersebut awalnya diterapkan untuk lisensi impor pada 2022 untuk lima komoditas (gula, beras, ikan, daging, dan garam) pada akhir 2021. Kebijakan tersebut diperluas pada 2023 untuk mencakup 19 produk tambahan, termasuk beberapa produk nonpertanian.

Pada awal 2025, kebijakan tersebut diperluas untuk mencakup bawang putih, dan pemerintah bermaksud untuk memasukkan apel, anggur, dan jeruk pada 2026.


Presiden AS Donald Trump. Foto: EPA.

 

Baca juga: Daftar Lengkap 57 Negara yang Kena Tarif Trump, Tertinggi Lesotho
 

Pemerintah Indonesia dianggap kurang konsultasi tentang kebijakan


Para pemangku kepentingan telah menyatakan keprihatinan mengenai kurangnya konsultasi pemangku kepentingan Pemerintah Indonesia tentang kebijakan ini, perluasan ke produk baru dengan sedikit pemberitahuan, dan implementasi yang tidak konsisten, yang telah menyebabkan seringnya penundaan dalam memperoleh lisensi impor.

Tantangan sangat besar di awal setiap tahun kalender, ketika perusahaan diharuskan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap peraturan baru atau yang direvisi yang dikeluarkan dengan sedikit atau tanpa peringatan. 

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2021 dan amandemennya Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2022 - yang bertujuan untuk mensintesis semua peraturan terkait impor dan berfungsi sebagai peraturan "payung" untuk pengelolaan kebijakan impor Indonesia- juga mengharuskan agar lisensi impor untuk komoditas tertentu diterbitkan berdasarkan kebijakan neraca komoditas.

Indonesia belum memberikan daftar lengkap produk yang akan dikenakan kebijakan ini di masa mendatang. Amerika Serikat tetap khawatir tentang kurangnya transparansi, pembatasan jumlah impor yang tidak mencerminkan permintaan pasar, dan penundaan berulang kali dalam penerimaan lisensi oleh importir, terutama pada awal setiap tahun kalender.

Peraturan MOT 36/2023, yang berlaku mulai 10 Maret 2024, menetapkan persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor untuk hampir 4.000 kode HS. Untuk memperoleh persetujuan tersebut, importir harus mengungkapkan sejumlah besar data komersial dan, untuk produk tertentu, memperoleh "Persetujuan Teknis" tambahan dari pemerintah.

Para pemangku kepentingan secara luas mengkritik Peraturan MOT 36/2023 dan persyaratan barunya sebagai sesuatu yang memberatkan dan tidak jelas, serta belum terselesaikan oleh amandemen berikutnya Peraturan MOT 3/2024 dan 7/2024.

Para pemangku kepentingan menuding Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2023 sebagai penyebab penumpukan peti kemas di pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia pada awal Mei 2024. Sebagai tanggapan, Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2024 pada 17 Mei 2024, yang menghapus persyaratan "Persetujuan Teknis" dan melonggarkan perizinan impor untuk sebagian besar produk.

Namun demikian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2023 tetap berlaku untuk produk besi dan baja, ban, dan bahan kimia hulu lainnya, serta beberapa produk berbasis tekstil (misalnya, masker medis).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)