Presiden AS Donald Trump. Foto: Xinhua/Hu Yousong.
Ade Hapsari Lestarini • 3 April 2025 15:05
Washington: Presiden AS Donald Trump mengeluhkan sistem perizinan impor Indonesia akan terus menjadi hambatan non-tarif yang signifikan bagi bisnis Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut terungkap dalam laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 (2025 National Trade Estimate Report) AS, yang dikutip Metrotvnews.com, Kamis, 3 april 2025. Menurut Trump, sistem ini karena banyaknya persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih sehingga menghambat akses pasar.
Kementerian Perdagangan mengharuskan semua importir untuk memperoleh izin impor baik sebagai importir barang tertentu untuk distribusi lebih lanjut (API-U) atau sebagai importir untuk produksi sendiri (API-P). Sementara importir tidak diizinkan untuk memperoleh kedua jenis izin tersebut.
Izin impor API-P memungkinkan perusahaan untuk mengimpor produk jadi untuk pengujian pasar, tujuan layanan purna jual, atau untuk "menyempurnakan lini produk", tetapi hanya jika barang tersebut baru, sesuai dengan izin usaha perusahaan, dan memenuhi persyaratan impor yang ketat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2021, importir harus memperoleh nomor induk usaha (NIB) melalui sistem pemrosesan Online Single Submission (OSS) Indonesia.
NIB berfungsi sebagai lisensi impor yang sah dan dapat berfungsi sebagai pengganti API-U atau API-P. Perusahaan melaporkan OSS menambah kompleksitas dan menyebabkan penundaan karena seringnya masalah teknis dan kurangnya integrasi sistem (misalnya, persyaratan tingkat nasional dan lokal tidak sepenuhnya disinkronkan dalam OSS).
Meskipun semua pihak yang berkepentingan seharusnya dapat mengajukan permohonan putusan lanjutan untuk memastikan penanganan impor pada saat kedatangan. Pada dasarnya, Indonesia membatasi permohonan hanya kepada mereka yang memiliki lisensi NIB dan API.
Peraturan Presiden No. 61/2024 (yang menggantikan Peraturan Presiden No. 32/2022) mengatur kebijakan keseimbangan komoditas, yang menjadikan penerbitan lisensi impor tunduk pada penilaian Pemerintah Indonesia atas penawaran dan permintaan suatu komoditas.
Kebijakan tersebut awalnya diterapkan untuk lisensi impor pada 2022 untuk lima komoditas (gula, beras, ikan, daging, dan garam) pada akhir 2021. Kebijakan tersebut diperluas pada 2023 untuk mencakup 19 produk tambahan, termasuk beberapa produk nonpertanian.
Pada awal 2025, kebijakan tersebut diperluas untuk mencakup bawang putih, dan pemerintah bermaksud untuk memasukkan apel, anggur, dan jeruk pada 2026.
Presiden AS Donald Trump. Foto: EPA.
Baca juga: Daftar Lengkap 57 Negara yang Kena Tarif Trump, Tertinggi Lesotho |