Presiden AS Donald Trump. Foto: dok Xinhua/Hu Yousong.
Ade Hapsari Lestarini • 3 April 2025 10:10
Jakarta: Presiden AS Donald Trump resmi mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggapnya tidak memberikan timbal balik terhadap Negeri Paman Sam ini.
Melansir keterangan resmi dari Gedung Putih, Kamis, 3 April 2025, Donald Trump mengatakan ada beberapa alasan yang dikemukakannya terkait pengenaan tarif ini.
"Pertama, karena kurangnya timbal balik dalam hubungan perdagangan bilateral kita, perbedaan tarif dan hambatan nontarif, dan kebijakan ekonomi mitra dagang AS yang menekan upah dan konsumsi domestik, sebagaimana ditunjukkan oleh defisit perdagangan barang AS tahunan yang besar dan terus-menerus, merupakan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa bagi keamanan nasional dan ekonomi Amerika Serikat," ungkap Trump dalam pidatonya, Rabu, 2 April 2025 waktu setempat.
Menurut Trump, ancaman tersebut sebagian besar atau seluruhnya bersumber dari luar Amerika Serikat, yaitu kebijakan ekonomi domestik mitra dagang utama dan ketidakseimbangan struktural dalam sistem perdagangan global.
"Dengan ini saya nyatakan keadaan darurat nasional terkait ancaman ini," tegas Trump.
Presiden AS Donald Trump. Foto: dok EPA-EFE.
Baca juga: AS Resmi Kenakan Tarif Impor Barang 10%, Khusus Impor dari Indonesia Kena 32%! |