Menhub: One Way Diterapkan Jika 8.500 Kendaraan Melinsat Per Jam

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy. Foto: Metrotvnews.com/Fachri

Menhub: One Way Diterapkan Jika 8.500 Kendaraan Melinsat Per Jam

Candra Yuri Nuralam • 28 March 2025 13:33

Jakarta: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut bakal ada sejumlah ruas jalan tol yang akan menggunakan sistem satu jalur atau one way. Syaratnya, harus ada lebih dari delapan ribu kendaraan melintas dalam waktu satu jam.

“Untuk memberlakukan one way nasional itu ketentuannya jika kepadatan lalu lintas mencapai 8.500 kendaraan per lalin per jam,” kata Dudy berdasarkan keterangannya di Cikampek, Jumat, 28 Maret 2025.

Dudy mengatakan, pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas searah di Tol Cikampek Utama kilometer 70 pada Jumat, pagi. Selanjutnya, Tol Kalikangkung, Semarang kilometer 414 juga dilakukan sistem oneway.
 

Baca juga: 

One Way">Tol Semarang KM 429 Sampai Bawen Solo Terapkan One Way


“Kalau kita lihat dengan jumlah kendaraan yang sudah 8.500 per jam saat ini, maka kami bisa menyampaikan bahwa ini adalah puncak arus mudik dan one way nasional secara resmi diberlakukan,” ucap Dudy.

Pemerintah terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan sistem satu arat. Jasamarga juga akan diikutsertakan untuk menilai kebutuhan lalu lintas pemudik.

“Jadi, sepanjang parameter itu masih memungkinkan untuk dilakukan one way nasional, maka akan tetap diberlakukan. Tapi kalau memang sudah tidak memenuhi, tentunya one way nasional akan diberhentikan,” ujar Dudy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)