Ilustrasi polisi. Foto: Media Indonesia/Daviq Umar Faruq.
Siti Yona Hukmana • 8 May 2025 08:28
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan akan menindak truk over dimension dan overload (ODOL). Sebab, kerap terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dan luka.
Namun, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal mengatakan penindakan ini perlu kolaborasi lintas sektoral. Dengan begitu, upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
"Kami kepolisian tentunya akan melakukan penindakan. Kami berharap kalau ini (kolaborasi) kita kerjakan merasa sangat terbantu" kata Faizal dalam keterangannya, Kamis, 8 Mei 2025.
Faizal menyebut sejatinya penindakan terhadap truk yang membawa muatan yang melebihi batas ukuran dan atau berat telah dilakukan dan diproses secara pidana. Penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada sopir selaku pekerja, melainkan juga menyasar pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Sudah ada beberapa kasus yang sudah kami proses, jadi kami tindak lanjut pelanggaran bukan lagi ditujuk pada sopirnya, mudah-mudahan kegiatan ini kita bisa melakukan secara terpadu," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga:
Kecelakaan Maut di Purworejo, Polisi Belum Menemukan Bekas Pengereman |