Bahu Jalan Tol Dalam Kota Tetap Diprioritaskan untuk Kendaraan Darurat

Ilustrasi jalan tol. Foto: Metro TV

Bahu Jalan Tol Dalam Kota Tetap Diprioritaskan untuk Kendaraan Darurat

Siti Yona Hukmana • 28 February 2025 14:09

Jakarta: Polisi memutuskan bahu jalan Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi sampai Cawang bisa dilintasi kendaraan untuk mengurai kemacetan. Namun, ruas jalan itu tetap diprioritaskan untuk kendaraan darurat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta masyarakat memberikan jalan bila ada kendaraan darurat melintas. Misalnya, ambulans.

"Apabila ada kendaraan darurat, seperti ambulans, makanya ini perlu kerja sama. Masyarakat juga memberikan prioritas jalur tersebut adalah jalur utama oleh kendaraan darurat ini," kata Latif kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.

Ada beberapa ketentuan penggunaan bahu jalan tol berdasarkan Pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Yakni, bahu jalan tol boleh digunakan dalam keadaan darurat. Bahu jalan tol juga ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat.
 

Baca Juga: 

Hadapi Mudik Lebaran, Gerbang Transaksi Tol Tangerang-Merak Ditambah


Latif mengatakan pihaknya juga akan menyiagakan personel di sepanjang jalan yang dilakukan rekayasa lalu lintas. Dia meminta masyarakat meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dan memberikan jalan bagi kendaraan darurat.

Menurut dia, perlu kesadaran dan kerja sama dengan masyarakat dalam kebijakan ini. Selain itu, petugas yang dikerahkan akan menginformasikan kepada masyarakat untuk memberikan jalan kepada kendaraan darurat. Termasuk, memberikan pengawalan terhadap kendaraan darurat tersebut.

"Sehingga, masyarakat pun bisa bekerja sama. Tapi seharusnya kalau ada ambulans, ada pemadam kebakaran, ya bukan hanya di jalan tol, di manapun ini prioritas," ujar dia.

Jadwal Penggunaan Bahu Jalan

Polisi memperbolehkan kendaraan melintas di bahu jalan tol. Skema penggunaan bahu Jalan Tol Dalam Kota itu untuk mengurai kemacetan.

Penggunaan bahu jalan berlaku di ruas KM 7+500 Tol Semanggi sampai KM 1 Tol Cawang pukul 18.00-20.00 WIB. Apabila ada kendaraan yang melintas sebelum waktu yang ditentukan pukul 18.00-20.00 WIB, maka akan dikenakan tilang elektronik atau e-TLE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)