Ilustrasi jalan tol. Foto: Metro TV
Siti Yona Hukmana • 28 February 2025 14:09
Jakarta: Polisi memutuskan bahu jalan Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi sampai Cawang bisa dilintasi kendaraan untuk mengurai kemacetan. Namun, ruas jalan itu tetap diprioritaskan untuk kendaraan darurat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta masyarakat memberikan jalan bila ada kendaraan darurat melintas. Misalnya, ambulans.
"Apabila ada kendaraan darurat, seperti ambulans, makanya ini perlu kerja sama. Masyarakat juga memberikan prioritas jalur tersebut adalah jalur utama oleh kendaraan darurat ini," kata Latif kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.
Ada beberapa ketentuan penggunaan bahu jalan tol berdasarkan Pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Yakni, bahu jalan tol boleh digunakan dalam keadaan darurat. Bahu jalan tol juga ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat.
Baca Juga:
Hadapi Mudik Lebaran, Gerbang Transaksi Tol Tangerang-Merak Ditambah |