Pecut Gairah Industri Penerbangan, InJourney Airports Potong 50% Tarif Jasa Penumpang

Ilustrasi industri penerbangan. Foto: dok InJourney Airports.

Pecut Gairah Industri Penerbangan, InJourney Airports Potong 50% Tarif Jasa Penumpang

Husen Miftahudin • 2 March 2025 15:58

Jakarta: Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney melalui anak perusahaannya PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports mendukung kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Hal ini merupakan upaya besar InJourney untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat dalam rangka menggairahkan penerbangan dalam negeri dan berdampak positif bagi perekonomian serta pariwisata Indonesia. 

Dukungan yang diberikan oleh InJourney Airports berupa penurunan tarif jasa kebandarudaraan, yang berlaku bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan.

Penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau disebut Passenger Service Charge (PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). Penurunan tarif jasa kebandarudaraan ini memberikan dampak langsung pada penurunan harga tiket pesawat. 

"InJourney siap mendukung kebijakan penurunan harga tiket pesawat untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H. InJourney berharap dapat menyukseskan kebijakan ini dengan memberikan penurunan tarif jasa kebandarudaraan," kata Direktur Utama InJourney Maya Watono dikutip dari siaran pers, Minggu, 2 Maret 2025.

Selain itu, lanjut Maya, InJourney juga akan mempersiapkan bandara-bandara di bawah InJourney Airports untuk menyambut lonjakan kedatangan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H, sehingga musim mudik tahun ini dapat berlangsung dengan lancar dan menciptakan multiplier effect yang luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi.

Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menyampaikan pihaknya memberikan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas PJP2U dan tarif untuk pendaratan (landing fee) dan penempatan pesawat (parking fee) atau PJP4U untuk rute domestik.

Ia berharap penurunan tarif ini akan mendorong penurunan harga tiket pesawat, yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat yang hendak menggunakan jasa angkutan udara.

"Selain itu, kenaikan pengguna jasa angkutan udara ini akan membantu mendorong industri aviasi, sekaligus perekonomian Indonesia," kata Faik.
 

Baca juga: Sunat PPN, Pemerintah Harap Tiket Pesawat saat Mudik Lebaran Bisa Turun hingga 14%


(Ilustrasi industri penerbangan. Foto: dok MI)
 

Instruksi Presiden Prabowo


Sebelumnya, pada Jumat (28/2), Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penurunan harga tiket pesawat untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Presiden mengatakan, penurunan harga tiket pesawat akan diberlakukan selama dua pekan mendatang. 

Hal ini juga dikuatkan oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) saat kunjungannya ke Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (1/03).

AHY menyampaikan pemerintah dan para stakeholder industri aviasi telah berkoordinasi untuk melakukan berbagai upaya sehingga ada penurunan harga tiket pesawat. Mulai dari penurunan biaya kebandarudaraan, pengurangan harga avtur di 37 bandara, penurunan fuel surcharge, hingga PPN sebagian ditanggung pemerintah.

Dijelaskannya upaya tersebut secara agregat dapat menurunkan harga tiket pesawat ekonomi untuk tujuan domestik secara keseluruhan sebesar 13 persen hingga 14 persen
 
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025  mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket kelas ekonomi tujuan domestik dimana untuk pembelian harga tiket pesawat tersebut akan dikurangi enam persen sehingga masyarakat hanya membayar lima persen saja.

PMK ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk tiket perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)