Sunat PPN, Pemerintah Harap Tiket Pesawat saat Mudik Lebaran Bisa Turun hingga 14%

Menko IPK AHY, Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: MI/Naufal Zuhdi.

Sunat PPN, Pemerintah Harap Tiket Pesawat saat Mudik Lebaran Bisa Turun hingga 14%

Naufal Zuhdi • 1 March 2025 15:37

Jakarta: Untuk memberikan keringanan kepada masyarakat menjelang mudik Lebaran, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik.

"Kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN, sebagian ditanggung pemerintah sebesar enam persen," kata Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu, 1 Maret 2025.

"Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih dua minggu itu di angka 13 persen hingga 14 persen harga penurunan tiketnya," harap dia menambahkan.

Pria yang karib disapa AHY itu berharap, langkah pemerintah yang memberikan insentif ini bisa membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung, bertemu dengan keluarga, merayakan Idulfitri di kampung halaman masing-masing.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Tarif Tol dan Harga Tiket Pesawat


(Ilustrasi pesawat terbang. Foto: dok MI)
 

Aturan insentif PPN tiket pesawat


Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur mengenai PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi domestik. Dalam hal ini, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat mudik Lebaran.

"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi PPN-nya, sehingga hanya membayar pajaknya lima persen. Artinya, yang enam persen ditanggung oleh pemerintah," jelas Sri Mulyani.

"PMK ini kemudian akan berlaku efektif bagi yang akan atau akan melakukan pembelian mulai hari ini, 1 Maret," ucap Bendara Negara itu menambahkan.
 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sambungnya, telah melakukan berbagai langkah untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat.

"Meskipun pada saat yang sama kami juga tetap berkewajiban untuk mengumpulkan penerimaan negara untuk masyarakat juga," ucap Sri Mulyani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)