Kurator Ungkap Alasan PHK Ribuan Karyawan Sritex Sebelum Ramadan 2025

Ilustrasi pekerja di pabrik Sritex. Foto: dok Sritex.

Kurator Ungkap Alasan PHK Ribuan Karyawan Sritex Sebelum Ramadan 2025

Triawati Prihatsari • 5 March 2025 22:52

Sukoharjo: Tim Kurator PT Sritex mengungkapkan alasan melakulan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ribuan karyawan PT Sritex tepat sebelum Ramadan 2025. Salah satunya karena banyaknya karyawan yang meminta untuk di-PHK setelah dirumahkan.

Salah satu Kurator, Denny Ardiansyah, mengatakan sebanyak 1.081 karyawan PT Bitratex Industries (anak perusahaan PT Sritex yang juga berstatus pailit) meminta untuk di-PHK pada Januari 2025. Menurut dia, alasan karyawan meminta PHK karena telah dirumahkan sejak sebelum pailit dan kebijakan perusahaan adalah No Work No Pay

"Kondisi itu mengakibatkan para karyawan terkatung-katung tanpa kejelasan dan tanpa penghasilan. Sedangkan total karyawan yang di PHK pada tanggal 26 Februari 2025 yakni 8.504 orang dari PT Sritex, PT Primayudha sejumlah 961 karyawan, PT Sinar Pantja Djaja sejumlah 40 karyawan, dan PT Bitratex Industries sejumlah 104 karyawan," bebernya, di Sukoharjo, Rabu, 5 Maret 2025.

Selain itu, sejak dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 hingga tanggal 26 Februari 2025, tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Solo sejumlah 1.291 karyawan PT Sritex Tbk telah mengundurkan diri. Dengan demikian akun BPJS ketenagakerjaan nereka dinonaktifkan oleh Manajemen Sritex.

"Hal ini berakibat karyawan tersebut kehilangan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan tidak terakses informasi untuk mendaftarkan tagihan pesangonnya kepada Tim Kurator. Namun saat ini Tim Kurator sudah menginformasikan kepada Ketua Serikat Pekerja di PT Sritex, Pak Widodo, untuk dapat memitigasi karyawan yang mengundurkan diri agar mengajukan tagihannya kepada Tim Kurator," imbuhnya.

Ia menambahkan, Tim Kurator melakukan PHK pada 26 Februari 2025 dengan beberapa pertimbangan diantranya karena sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam kepailitan. 

"Secara cash flow, perusahaan terus merugi. Perusahaan tidak punya kemampuan untuk membayar THR (tunjangan hari raya) dan apabila di-PHK lebih dari bulan Februari. Misal bulan Maret baru dilakukan PHK, maka karyawan akan semakin tidak terjamin secara penghasilan/gaji serta JHT-nya akan cair di bulan April. Kondisi ini akan mengakibatkan kondisi sosial ekonomi yang sangat berat bagi para karyawan," terangnya.

Kemudian pertimbangan lain yakni bahwa sejak Tahun 2020 sampai dengan 2024 debitor pailit tidak mempunyai kemampuan untuk membayar THR secara utuh, tetapi dicicil selama empat hingga lima bulan, terlebih kondisi saat ini debitor dinyatakan pailit.

"Tim Kurator pun berkomitmen untuk membayar gaji beserta hak-hak lainnya seperti sisa cuti, uang lembur yang belum terbayarkan pada rentang tahun 2024 sampai dengan Februari 2025," ungkapnya.

Di sisi lain, ia memastikan Tim Kurator telah melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan untuk menghitung dan menagihkan hak pesangon serta uang THR melalui Serikat Pekerja dengan dibantu oleh Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota agar tidak ada hak karyawan yang hilang sesuai peraturan perundang-undang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)