Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kedua dari kiri) saat meninjau TPA Yogyakarta. Foto: Dok KLH
Jakarta: Indonesia masih tak bisa lepas dari persoalan sampah. Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Desember 2023 mencatat sebanyak 34,54 juta ton atau 60,99 persen sampah belum terkelola dengan baik. Total timbulan sampah nasional pada tahun fiskal 2023 mencapai 56,63 juta ton.
SIPSN memerinci, berdasarkan analisis komposisi pengelolaan, sebanyak 39,14% sampah masih terbuang ke lingkungan melalui beberapa metode tidak ramah lingkungan. Meliputi:
- sebanyak 12,67% melalui pembakaran terbuka (open burning) yang menghasilkan emisi karbon dioksida sebesar 4,2 ton CO2e per ton sampah;
- sebanyak 15,32% melalui pembuangan ilegal di lahan kosong dengan potensi pencemaran tanah dan air tanah; dan
- sebanyak 11,15% sampah dibuang langsung ke badan air yang meningkatkan beban pencemaran organik hingga 3,6 kg biochemical oxygen demand (BOD) per ton sampah.
Di sisi lain, sebanyak 21,85% sampah lainnya ditimbun di tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem
open dumping. Mirisnya, TPA
open dumping tidak dilengkapi dengan instalasi pengolahan lindi (leachate treatment), tak punya sistem penangkapan gas metana, dan tak memiliki lapisan geomembran yang memenuhi standar teknis lingkungan.
Hal itu tak sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kondisi ini sangat memprihatinkan. Mengutip analisis dampak lingkungan, setiap ton sampah yang tidak dikelola dengan baik menghasilkan potensi pencemaran air sebesar 0,5 m³ lindi dengan konsentrasi BOD mencapai 3000-5000 mg/L.
Selain itu, kata dia, pengelolaan sampah yang buruk dapat mencemari tanah hingga kedalaman 15-20 meter dalam radius 500 meter. Bisa juga berdampak pada pencemaran udara berupa partikulat PM2.5 sebesar 1,2 kg per ton sampah yang dibakar terbuka.
"Kita perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dengan pendekatan ekonomi sirkular," kata Hanif melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Maret 2025.
Sistem pengelolaan sampah berkelanjutan diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.